Berita Viral
Punya Tabungan Rp 12 Juta, Suroso Pedagang Angkringan Bingung BUKP Lama Cairkan, Staf: Kurang Fokus
Masalah serius terjadi di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Atas dasar tersebut, sambung Wuriadhi, Kejari Kabupaten Tegal melakukan pelacakan terhadap Calo berinisial S dan diperoleh data domisili yang bersangkutan sering berpindah lokasi antara lain, Muntilan Magelang dan Subang.
Calo S juga kerap melakukan kontak terhadap orang yang berada di Kabupaten Tegal.
Sampai akhirnya pada 9 Maret 2025, calo S terlacak di Desa Waringinjenggot, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal di rumah temannya.
"Kemudian pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, calo S terlacak di Indomaret Randusari dan kami langsung melakukan pengamanan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Disdik Sebut Rasul Guru SD Dipecat karena Tak Disukai Wali Murid, Heran Bisa Ngajar Padahal Bukan S1
Setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, lanjut Wuriadhi, kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.343/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-468/M.343/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024, Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 168/M.3.43/Fd. 1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Calo S langsung ditahan di Lapas Kelas llB Slawi, Kabupaten Tegal," tegasnya.
Diterangkan, dugaan korupsi kredit KUR terjadi pada periode tahun 2022 dan tahun 2023 di Bank BUMN unit Balapulang.
Pelaku telah melakukan perbuatan menggunakan identitas warga berupa KTP dan KK untuk mengajukan permohonan pencairan KUR.
Setelah dana KUR tersebut cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, kemudian tersangka menggunakan dana KUR tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai hasil Laporan Akuntan Publik Nomor: LAP.25/SJI-PKKNDH-KNT/O113 tanggal 13 Jauari 2025, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp12,5 miliar," jelas Kajari Kabupaten Tegal.
Tersangka dikenai ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, juga dikenai tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
Kabupaten Kulon Progo
pencarian dana yang tak kunjung selesai
Daerah Istimewa Yogyakarta
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Anak Polisi Hajar Wakepsek karena Dipanggil BK usai Bolos, Aiptu Rajamuddin Bantah Diam: Bikin Malu |
![]() |
---|
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Kemana Wapres Gibran saat Presiden Prabowo Mereshuffle Menteri dan Wakil Menterinya? |
![]() |
---|
Baju Batik Menkeu Purbaya Sering Dipakai Ulang Disoroti, ini Makna Motifnya Kata Guru Besar UNS |
![]() |
---|
Kondisi Anak PAUD Disunat Teman di Sekolah saat Kegiatan Prakarya, Trauma Sakit Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.