Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rugikan Nasabah Rp 2 Miliar, Endang Mantan Teller Bank Santai 8 Tahun Tak Dipenjara, Nama Berubah

Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Lampung Tengah
TELLER BANK KORUPSI - Endang Pristiwati (rompi merah) buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Minggu (4/5/2025). Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. 

Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Pegawai Bank Nekat Gelapkan Uang Nasabah Rp 17 Miliar Modus Kredit, Mobil Rental Juga Ikut Digadai

Sementara itu baru-baru in, kasus teller bank curi uang nasabah terjadi di Riau.

Kasus ini diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejati Riau menahan seorang tersangka korupsi di Bank Riau-Kepri, Rabu (22/11/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, tersangka berinisial AR merupakan teller dan customer service di Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu (Inhu).

AR diduga mencuri uang nasabah dan uang kas bank daerah itu dengan total sekitar Rp 7,4 miliar.

"Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengambilan dana nasabah dan uang kas Bank Riau-Kepri Syariah Cabang Indragiri Hulu," ujar Bambang saat diwawancarai wartawan usai penetapan AR sebagai tersangka, Rabu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Bambang menjelaskan, AR bekerja di Bank Riau-Kepri Syariah Inhu sejak 2018.

Selama bertugas, AR mencuri uang dari rekening nasabah dan pengambilan fisik uang kas bank tersebut.

Uang nasabah yang diambil AR sebesar Rp 5.254.771.304,00.

Sedangkan uang kas bank yang diambil tersangka sebanyak Rp 2.210.537.000,00.

"Atas perbuatan AR tersebut, telah merugikan negara dalam hal ini Bank Riau-Kepri Syariah Indragiri Hulu Kuala Kilan sebesar Rp 7.465.308.304," ungkap Bambang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Pensiunan PNS Lemas Uang Rp 792,5 Juta Tak Kembali Ulah Mantan Karyawan Bank, Nama Nasabah Tidak Ada

Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pada Bank Riau-Kepri, Kamis (24/8/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved