Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rugikan Nasabah Rp 2 Miliar, Endang Mantan Teller Bank Santai 8 Tahun Tak Dipenjara, Nama Berubah

Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Lampung Tengah
TELLER BANK KORUPSI - Endang Pristiwati (rompi merah) buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Minggu (4/5/2025). Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Mantan teller bank BUMN itu bernama Endang Pristiwati (58).

Terungkap caranya sembunyi selama ini hingga santai hidup seperti biasa.

Rupanya selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti nama.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah," kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.

Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017.

Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.

"Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Bank soal Nasabah Bingung Saldo Rp 200 Juta Mendadak Masuk Deposito: Tidak Pernah Datang

Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah.

Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017.

Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam," ujar Alfa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved