Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rugikan Nasabah Rp 2 Miliar, Endang Mantan Teller Bank Santai 8 Tahun Tak Dipenjara, Nama Berubah

Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Kejari Lampung Tengah
TELLER BANK KORUPSI - Endang Pristiwati (rompi merah) buronan kasus korupsi yang ditangkap Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Minggu (4/5/2025). Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar. 

Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Polisi menyerahkan dua orang tersangka, AM dan AI, beserta barang bukti.

"Hari ini, Kejati Riau dan Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," beber Bambang Heri Purwanto, selaku Kasi Penkum Kejati Riau kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.

Bambang menjelaskan, tersangka AM merupakan mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan FI selaku Pelaksana Pembiayaan di tempat yang sama.

Baca juga: Tipu Pensiunan PNS, Mantan Karyawati Bank Tilep Rp792,5 Juta, Ngaku untuk Pinjaman 3 Nasabah

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur.

"Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara Rp 1.103.660.905,27 (1,1 miliar), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," kata Bambang.

Setelah menerima pelimpahan berkas dari polisi, kata Bambang, tim Kejati Riau dan Kejari Bengkalis segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan penuntutan perkara.

"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," tambah Bambang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved