Rugikan Nasabah Rp 2 Miliar, Endang Mantan Teller Bank Santai 8 Tahun Tak Dipenjara, Nama Berubah
Inilah sosok mantan teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar, namun baru ditangkap setelah buron delapan tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Polisi menyerahkan dua orang tersangka, AM dan AI, beserta barang bukti.
"Hari ini, Kejati Riau dan Kejari Bengkalis telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau," beber Bambang Heri Purwanto, selaku Kasi Penkum Kejati Riau kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis.
Bambang menjelaskan, tersangka AM merupakan mantan Pemimpin Seksi Pembiayaan PT. Bank Riau-Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Sedangkan FI selaku Pelaksana Pembiayaan di tempat yang sama.
Baca juga: Tipu Pensiunan PNS, Mantan Karyawati Bank Tilep Rp792,5 Juta, Ngaku untuk Pinjaman 3 Nasabah
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur.
"Akibat perbuatan tersangka, terdapat kerugian negara Rp 1.103.660.905,27 (1,1 miliar), berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," kata Bambang.
Setelah menerima pelimpahan berkas dari polisi, kata Bambang, tim Kejati Riau dan Kejari Bengkalis segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kepentingan penuntutan perkara.
"Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," tambah Bambang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
teller bank BUMN tilap uang nasabah Rp 2 miliar
Endang Pristiwati
ditangkap setelah buron delapan tahun
korupsi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Kronologi Prajurit TNI Tonjok Driver Ojol hingga Patah Tulang, Keluarga Tolak Damai: Hukum Setimpal |
![]() |
---|
Ucapan Kalau Tidak Bisa Bayar Utang Jangan Berutang, Bikin Risman Amuk Pegawai Koperasi Hingga Tewas |
![]() |
---|
Brigjen TNI Minta Maaf usai Prajurit Hajar Ojol Sampai Patah Hidung Cuma Karena Diklakson |
![]() |
---|
Telanjur Tak Bawa Bekal, Siswa TK Menahan Lapar Dibanding Makan Ayam Menu MBG yang Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Olimpiade Olahraga 100 Tahun Gontor Ponorogo: Wadah Pendidikan Calon Pemimpin Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.