Berita Viral
Pengakuan Suami Eks Walkot soal Permintaan Dana Rp 20 Miliar, Padahal Dibuat Rehab Sekolah Rusak
Pengakuan suami mantan wali kota Semarang soal tujuan meminta uang puluhan miliar terungkap, awalnya Rp 20 miliar tersebut dibuat sekolah rusak.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang dengan suaminya masih hangat dibicarakan.
Terbaru ada fakta mengejutkan yang diungkap.
Fakta tersebut terkait permintaan Rp 20 miliar yang diajukan oleh suami Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Suami Mantan Wali Kota Semarang tersebut memanfaatkan anggaran yang harusnya diperuntukkan bagi perbaikan sekolah yang rusak.
Diketahui akhirnya, anggaran untuk sekolah rusak pun dikorupsi oleh mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pemerintah Kota Semarang yang menjerat dua sosok tersebut.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/5/2025), dengan terdakwa Rachmat Utama Djangkar, selaku penyuap Mbak Ita dan Alwin.
Anggaran yang mestinya untuk rehabilitasi sekolah rusak diduga dikorupsi dengan dialihkan untuk proyek pengadaan meja dan kursi bernilai Rp 20 miliar.
Salah satu saksi kunci, Yudia Setiandradi, selaku Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, mengungkapkan bahwa perubahan arah anggaran dilakukan mendadak.
Padahal, saat itu banyak sekolah dalam kondisi memprihatinkan dan sangat membutuhkan renovasi.
Baca juga: Korupsi Rp 2 Miliar, Cara Eks Teller Bank BUMN Buron hingga 8 Tahun Terungkap, Kini Dibui 10 Tahun
“Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin untuk menganggarkan Rp 20 miliar untuk pengadaan mebel,” kata Yudia di hadapan majelis hakim, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Kamis (8/5/2025).
Instruksi tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik, Bambang Pramusinto, dan mengubah prioritas kerja dinas pendidikan secara drastis.
Menurut Yudia, kebutuhan mendesak saat itu bukanlah mebel, melainkan sarana prasarana lain yang lebih penting.

“Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebel, apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," tambahnya.
Yudia mengakui bahwa pihaknya tidak berani menolak keputusan tersebut karena datang dari figur berpengaruh, yakni Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjabat sebagai anggota DPRD.
"Kami kan bawahan," ujarnya singkat.
Pengakuan Yudia semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyebut Mbak Ita dan Alwin Basri menerima suap hingga Rp 3,7 miliar dari dua terdakwa, Martono dan Rachmat U. Djangkar.
Baca juga: Bupati Sumenep Lepas Tangan soal Dugaan Korupsi yang Buat Rasul Dipecat, Kini Pak Guru Jadi Tukang
Salah satu proyek yang disebut “diatur” adalah pengadaan mebel SD oleh Disdik Kota Semarang dalam APBD 2023.
Seperti diketahui, Mbak Ita telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (21/4/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.
Selain mereka, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, juga ikut menjadi terdakwa.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Fakta lain yang juga terungkap adalah adanya tiga orang camat yang dipaksa menerima Rp 16 miliar oleh suami Mbak Ita.
Camat tersebut takut dipecat dari jabatannya.
Para camat disebut kehilangan jabatan sehingga tak kuasa menolak permintaan Rp 16 Miliar dari Alwin Basri, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu mantan Wali Kota Semarang.
Sebanyak tiga camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2025).
Tiga camat itu Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan sekaligus koordinator camat, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan. Ketiganya diperiksa secara terpisah.
Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan Kota Semarang.
Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui whatsapp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Martono di ruang kerjanya Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022. Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.
"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya.
Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut suami Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng. Nilai proyek itu mencapai Rp 16 Miliar.
"Sebelumnya meminta RP 20 miliar. Akhirnya Rp 16 Miliar dari 16 kecamatan. Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi dari Wali Kota Semarang," ujarnya.
Baca juga: Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan
Menurutnya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga tepatnya di Hotel Grand Wahid. Eko dan Suroto mengumpulkan para camat se kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin.
"Nilai kegiatan pekerjaan langsung itu Rp 16 Miliar dibagi 193 titik terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan yang menjadi jatah Martono dan Alwi sebesar Rp 82.901.550," tuturnya.
Kemudian dilakukan pertemuan kembali di Horapa Seafood and Thai Kitchen Jalah Gajah Mungkur Selatan Nomor 15A, Petompon, Kес. Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu yang mencarikan tempat adalah Martono.
"Saya mengirimkan pesan ke Ade Bhakti bahwa dilakukan pertemuan di Gajahmungkur yang mencari tempat Martono," ujarnya.
Pertemuan itu dihadiri Eko Yuniarto, Ade Bhakti, Ronny Cahyo Nugroho, dan Kusnadir. Pada pertemuan itu menunjuk koordinator lapangan (korlap) yang berasal dari Gapensi.
"Martono menyampaikan untuk pengumpulan data pekerjaan dari seluruh Kecamatan," tuturnya.
Ia menuturkan hingga akhirnya menjadi temuan BPK. Bahwa terdapat temuan uang kontrak dan fee. Total temuan yang harus dikembalikan mencapai Rp 614 juta.
Begitu juga Suroto juga diminta menemui Alwin di kantornya. Pada pertemuan itu membahas terkait proyek penunjukan langsung.
"Pertemuan itu tidak dilaporkan ke Wali Kota karena berasumsi sudah cerita bu Wali Kota," tuturnya.
Ia tidak berani membantah pada pertemuan itu. Dirinya takut dicopot dari jabatannya sebagai Camat Genuk.
"Saya takut dicopot dari camat Genuk. Karena dia menyebut kalau ada yang tidak setuju suruh lapor," kata dia.
Demikian juga Ronny Cahyo Nugroho menyanggupi keinginan Alwin Basri terkait proyek penujukkan langsung. Baginya Alwin sebagai representasi wali kota Semarang.
"Menyanggupi pak Alwin karena representasi wali kota Semarang," tuturnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mantan Walikota Semarang
Mbak Ita
suami Hevearita Gunaryanti Rahayu
Alwin Basri
korupsi
dana perbaikan sekolah
berita viral
TribunJatim.com
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Sambil Didampingi TNI, Wali Murid Minta Maaf karena Sebut Anaknya Muntah setelah Makan MBG |
![]() |
---|
Siswa SMA Keluhkan Nasi di MBG Berlendir hingga Telur Masih Mentah: di Sekolah Kita Nggak Enak |
![]() |
---|
Wali Kota Sebut Anaknya ke Sekolah Diantar, Kelakuan Bawa Mobil Parkir di Lapangan Dibongkar Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.