Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan

Beginilah nasib apes camat yang menolak uang Rp 16 miliar dari keluarga mantan Wali Kota terlibat korupsi, ternyata sebelumnya terancam hilang jabatan

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
TIGA CAMAT JADI TUMBAL - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. Ternyata tiga orang camat kena apesnya 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa camat akhirnya mendapatkan nasib apes lantaran dipaksa menerima uang belasan miliar rupiah hasil korupsi.

Para camat disebut kehilangan jabatan sehingga tak kuasa menolak permintaan Rp 16 miliar dari Alwin Basri, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu mantan Walikota Semarang

Sebanyak tiga camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2025).

Tiga camat itu Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan sekaligus koordinator camat, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan.

Ketiganya diperiksa secara terpisah.

Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan Kota Semarang.

Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui whatsapp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Martono di ruang kerjanya Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022.

Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.

"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya 

Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut suami Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng.

Nilai proyek itu mencapai Rp 16 miliar.

Baca juga: Siasat Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset dari Hasil Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp337 Juta

"Sebelumnya meminta RP 20 miliar. Akhirnya  Rp 16 miliar dari 16 kecamatan. Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi dari Wali Kota Semarang," ujarnya

Menurutnya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga tepatnya di Hotel Grand Wahid. Eko dan Suroto mengumpulkan para camat se kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin.

"Nilai kegiatan pekerjaan langsung itu Rp 16 miliar dibagi 193 titik terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan yang menjadi jatah Martono dan Alwi sebesar Rp 82.901.550," tuturnya.

SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng.
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. (Tribunjateng.com)

Kemudian dilakukan pertemuan kembali di Horapa  Seafood and Thai Kitchen Jalah Gajah Mungkur Selatan Nomor 15A, Petompon, Kес. Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu yang mencarikan tempat adalah Martono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved