Berita Viral
Apes Camat Tak Tolak Uang Rp 16 Miliar dari Suami Mantan Wali Kota, Diancam Akan Kehilangan Jabatan
Beginilah nasib apes camat yang menolak uang Rp 16 miliar dari keluarga mantan Wali Kota terlibat korupsi, ternyata sebelumnya terancam hilang jabatan
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa camat akhirnya mendapatkan nasib apes lantaran dipaksa menerima uang belasan miliar rupiah hasil korupsi.
Para camat disebut kehilangan jabatan sehingga tak kuasa menolak permintaan Rp 16 miliar dari Alwin Basri, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu mantan Walikota Semarang.
Sebanyak tiga camat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (28/4/2025).
Tiga camat itu Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan sekaligus koordinator camat, Suroto selaku Camat Genuk, dan Ronny Cahyo Nugroho selaku Camat Semarang Selatan.
Ketiganya diperiksa secara terpisah.
Pada pemeriksaan itu ketiganya kompak diperintah Alwin Basri terkait proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan Kota Semarang.
Eko mengaku diundang Alwin Basri melalui whatsapp untuk melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Gapensi Martono di ruang kerjanya Komisi 3 DPRD Jateng pada Desember 2022.
Kegiatan itu juga dihadiri Camat Genuk Suroto.
"Pada pertemuan itu membahas proyek penunjukan langsung di 16 Kecamatan yang dikerjakan oleh Martono" tuturnya
Pada pertemuan itu dia selaku Koordinator Paguyuban Camat menyebut suami Ita meminta bagian dari hasil proyek penunjukan langsung untuk keperluan kampanye Wali Kota Semarang dan dirinya sebagai anggota DPRD Jateng.
Nilai proyek itu mencapai Rp 16 miliar.
Baca juga: Siasat Kades Banaran Kulon Nganjuk Beli Aset dari Hasil Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp337 Juta
"Sebelumnya meminta RP 20 miliar. Akhirnya Rp 16 miliar dari 16 kecamatan. Kami tidak berani menolak karena merupakan representasi dari Wali Kota Semarang," ujarnya
Menurutnya, pertemuan itu berlanjut di Salatiga tepatnya di Hotel Grand Wahid. Eko dan Suroto mengumpulkan para camat se kota Semarang dan menyampaikan permintaan Alwin.
"Nilai kegiatan pekerjaan langsung itu Rp 16 miliar dibagi 193 titik terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan. Nilai per pekerjaan yang menjadi jatah Martono dan Alwi sebesar Rp 82.901.550," tuturnya.

Kemudian dilakukan pertemuan kembali di Horapa Seafood and Thai Kitchen Jalah Gajah Mungkur Selatan Nomor 15A, Petompon, Kес. Gajahmungkur, Kota Semarang. Saat itu yang mencarikan tempat adalah Martono.
Tiga camat
mantan Walikota Semarang
Pengadilan Tipikor Semarang
Camat Pedurungan
Camat Genuk
berita viral
Mantan Pimpinan KPK Duga Noel Ebenezer Dilaporkan Orang Dekat: Ruangan Kawan Disadap |
![]() |
---|
Modus Pinjam Sebentar Bikin Motor Wanita ini Raib di Tangan Kenalannya, Sempat Memaksa |
![]() |
---|
Kasihan usai Dimintai Tolong Sambil Memelas, Pria ini Malah Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.