Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Kurir Dikendalikan Napi di Lapas, Antarkan Barang Haram ke Madura, Diberi Upah Rp1 Juta

Dua pria asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lingkungan rumah mereka awal April lalu.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
TELUSURI PERAN BANDAR - Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto saat mengintrogasi kedua tersangka untuk menulusuri bos mereka. Diduga ada peran seorang terpidana. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Uang Rp 1 juta membuat dua laki-laki inisial BI (41) dan VPJN (30) nekat. 

Membawa sabu dari Madura ke Surabaya. Upah yang tak seberapa itu mengantarkan mereka ke penjara.

Dua pria asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lingkungan rumah mereka awal April lalu. 

Saat BI digeledah barang bukti sabu seberat 299,028 gram. BI kemudian menginformasikan nama VPJN.

Rupanya, BI dan VPJN  cuma  jadi  kurir.  Mereka  diupah  Rp 1 juta untuk mengantarkan barang haram dari Madura melewati Jembatan Suramdu, dan ke Sidoarjo. 

Baca juga: Pria Nganjuk ini Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Rumahnya, Temukan Sabu di Bungkus Rokok dan Jaket

Uang  sejuta  itu  ternyata  dibagi  dua. B.I mendapat  Rp 600 ribu, sedangkan  bagian VPJN Rp400 ribu.

Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengungkap fakta dari tangkapan itu. Bahwa sabu mereka milik dari orang yang sedang menjalani masa hukuman pidana. 

Mereka bisa menjalin komunikasi bermoral telepon genggam.

Baca juga: 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah Pakai Aplikasi Khusus, Hindari Pelacakan Polisi

"Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang,” kata Kompol Redik.

Cara pengambilan sabu secara ranjau. Sabu seberat 299,028 gram dikemas di tiga klip plastik. Satu klip berisi sabu 100 gram, dua lainnya isi sabu 200 gram.

BI berkelit baru pertama kali membantu dan mengambil sabu untuk D. Namun, dari hasil cek urine ternyata positif pengguna aktif narkotika golongan 1. 

Baca juga: Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Probolinggo Diciduk Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Dia akhirnya mengaku sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut. Sedangkan, VPJN merasa dijebak. Dia baru mengetahui jika perjalanan keduanya ke Madura adalah untuk mengambil sabu.

Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini. Yaitu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, narapidana yang diduga terlibat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved