Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Resahkan Warga, Pengedar Sabu di Probolinggo Diciduk Polisi, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Umar Hasan, warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk polisi karena menjadi pengedar sabu.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
PENGEDAR - Umar Hasan, warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk polisi karena menjadi pengedar sabu, Selasa (29/4/2025). Dia merupakan residivis kasus serupa. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Umar Hasan, warga Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk polisi karena menjadi pengedar sabu.

Dia merupakan residivis kasus serupa.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 3,20 gram.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang marakanya peredaran dan transaksi barang terlarang berupa sabu-sabu.

"Dari laporan itulah kemudian ditindaklanjuti dengan mengintai gerak-gerik tersangka, sampai akhirnya kami mengamankan tersangka," kata Iptu Nurman, Selasa (29/4/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya, satu paket berisi sabu-sabu, korek api yang sudah dimodifikasi, timbangan digital hitam, dan skorp sedotan.

"Semua barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka kami temukan di dalam kamar pribadinya setelah digeledah oleh anggota," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Iptu Nurman, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Jember itu.

Baca juga: Pedagang Boneka di Jember Jadi Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyi di Kandang Ayam

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved