Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita VIral

Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol

Nasib wanita berinisial M di Kota Banjar, Jawa Barat jadi korban penipuan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) gadungan.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
PNS GADUNGAN - Ilustrasi PNS. Nasib wanita ditipu PNS Gadungan hingga jutaan Rupiah di Kota Banjar, Jawa Barat. Uang dipakai main judi online alias judol. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita berinisial M di Kota Banjar, Jawa Barat jadi korban penipuan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) gadungan.

Nahasnya, wanita itu sampai rugi hingga jutaan Rupiah.

Pelaku merupakan pria berinisial AD

Ia kini ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Baca juga: Ikhsan Ngaku PNS Padahal Tukang Servis, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Teman Curiga saat Akad

(ILUSTRASI) Gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan Tahun 2020 Ada Kenaikan? Ini Penjelasan dan Rincian Gajinya
Ilustrasi PNS (MenpanRB)

AD diketahui mengaku sebagai PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan. 

Tetapi, alih-alih menggunakan uang itu untuk keperluan persiapan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online (judol), membayar sewa kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku)," kata Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres Banjar, Jumat (9/5/2025) pagi, dilansir TribunJabar.id.

Heru mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dengan pelaku bermula ketika mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.

Untuk meyakinkan korban, pelaku AD bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada M.

Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara mereka pun akhirnya terjalin.

Tetapi setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu saat pelaminan mereka tidak pernah terjadi. 

Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah diselidiki, pelaku AD ternyata bukanlah PNS melainkan pengangguran.

"Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Dia pengangguran," sebut Heru. 

Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kasus Lain

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Di mana, seorang pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) warga Mojolaban melakukan pemalsuan dokumen agar bisa menipu dan menikahi EAP (23), wanita asal Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

Kasus Ikhsan ini telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, dan ia telah berstatus sebagai terdakwa.

Adapun dokumen yang dipalsukan diantaranya, KTP, kartu keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah perguruan tinggi di Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM).

Nama ayah kandungnya pun ikut diganti dari Donokuncoro menjadi Kuncoro.

Selain itu, Ikhsan juga mengaku sebagai Sarjana Teknik di UGM sekaligus seorang PNS di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Tetapi, pekerjaan asli Ikhsan terungkap oleh EAP saat korban mencari istri pertama terdakwa. 

"Jadi, setelah semua terungkap. Saya mencoba mencari istri pertamanya dan saat itu bertemu, setelah bertemu memang betul terdakwa sudah beristri dan mempunyai satu anak," UJAR EAP saat bersaksi di depan majelis hakim, Senin (21/4/2025), dilansir TribunSolo.com.

"Keterangan dari istri pertama, terdakwa bukan PNS di BBWS, melainkan hanya tukang service mesin cuci Laundry di daerah Kecamatan Laweyan," lanjutnya.

Pertemuan antara pelaku dan korban bermula pada tahun 2020, saat Ikhsan rutin membeli es jus di tempat EAP bekerja. 

Dalam sehari, pria itu bisa datang dua hingga tiga kali. 

Dari situ, benih-benih cinta mulai tumbuh di antara keduanya, hingga mereka memutuskan untuk menikah pada 17 September 2021.

Tetapi, kebahagiaan EAP tak bertahan lama. 

Di balik pengakuan Ikhsan yang mengklaim masih lajang dan berprofesi sebagai PNS di BBWS, rupanya tersimpan kebohongan besar. 

Seluruh data administrasi yang digunakan Ikhsan untuk menikah, mulai dari KTP, surat nikah, hingga ijazah UGM Sarjana Teknik, semuanya ternyata palsu.

EAP lantas menyelidiki ke Disdukcapil Solo dan Sukoharjo, dan fakta mencengangkan terungkap.

Data menunjukkan bahwa Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved