Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Jadi Sorotan, Dinilai Tak Berikan Efek Jera
Tuntutan hukuman ringan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap lima terdakwa kasus korupsi
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Misbahul Munir
TERDAKWA KASUS KORUPSI - Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur saat di keler oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini sudah dikembalikan. Para terdakwa juga berkomitmen melunasi kekurangan kerugian negara yang masih menjadi tanggung jawab sejumlah kepala desa penerima bantuan mobil siaga," ujar Aditia
Tags
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Bojonegoro
kasus korupsi mobil siaga
Mobil Siaga Bojonegoro
Kejari Bojonegoro
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Sindiran Nikita Mirzani di Persidangan, Bilang Mulutnya Mahal Pernah Dibayar Hermes |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: Arema FC Kehilangan 2 Bek Kanannya - Persiapan Persebaya VS PSM Makassar |
![]() |
---|
Tanggapan Kemenag Jember Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Masih Menunggu |
![]() |
---|
Akhir Kasus Pembunuhan Pacar di Hotel Trenggalek, Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Aksi Curanmor Bersajam di Pungging Mojokerto Terbongkar, Dua Pelaku Asal Pasuruan Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.