5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Dituntut Ringan, Kejari Bojonegoro: Kerugian Negara Dikembalikan
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Dalam perjalanannya pada Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.
Tiga dari lima tersangka itu dari swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT Ivvone.
Dua tersangka lain yakni Heni Sri Setyaningrum selaku Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Magetan.
Baca juga: Polisi Amankan Sopir Mobil Toyota Innova yang Tabrak Pasutri di Bojonegoro hingga Tewas
Serta, Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka ini berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.
Persisnya Heni Sri Setyaningrum dan Anam Warsito menggembala 386 desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.
Lebih dari itu, lima tersangka ini juga terlibat memberi cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. Besarnya Rp 8-15 juta.
kasus korupsi mobil siaga
Kejari Bojonegoro
berita bojonegoro hari ini
mobil siaga desa
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Ribuan Santri Bersama Ojol Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Demo di Polrestabes Surabaya Diwarnai Saling Lempar Antara Massa Tanpa Almamater dengan Mahasiswa |
![]() |
---|
Jember Memanas, Massa Lempar Bom Molotov dan Bakar Tenda Depan Mapolres |
![]() |
---|
Chelsea Olivia Ngamuk ART Kepergok Mabuk hingga Mencuri, Bajunya Dipakai Tanpa Izin |
![]() |
---|
Polisi Sebut Aksi Demo sudah Anarkis, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri untuk Bertindak Tegas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.