Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Dituntut Ringan, Kejari Bojonegoro: Kerugian Negara Dikembalikan

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
TIPIKOR - Para terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur saat di keler oleh Kejaksaan Negeri setempat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Kelima terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur mendapatkan tuntutan hukuman ringan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dalam perkara ini para terdakwa mendapatkan tuntutan yang berbeda. Empat terdakwa, yakni Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, Ivonne, dan Anam Warsito, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Heny Sri Setyaningrum dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro Tarjono menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana minimal satu tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta.

Baca juga: Kejari Bakal Periksa Tim Banggar DPRD Bojonegoro, Buntut Kasus Pengadaan Mobil Siaga Desa

Dakwaan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya, para terdakwa sempat dijerat pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor, yang mengandung ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan memang lebih ringan dari pada tuntutan di awal.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa para terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Jadi Sorotan, Dinilai Tak Berikan Efek Jera

"Hal-hal yang menjadi pertimbangan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini sudah dikembalikan. Para terdakwa juga berkomitmen melunasi kekurangan kerugian negara yang masih menjadi tanggung jawab sejumlah kepala desa penerima bantuan mobil siaga," ujar Aditia saat dikonfirmasi, sabtu (10/5/2025).

Meski demikian, Aditia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menggali lebih jauh keterlibatan pelaku lainnya. Saat ini pihaknya masih menunggu proses persidangan selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak. Hasil sidang nanti akan menjadi dasar bagi kami untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Kejari Periksa Lagi Kepala BPKAD dan Kadinkes

Sementara itu, untuk sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sebelumnya kasus Tipikor pengadaan mobil siaga ini sempat menjadi sorotan publik. Mega proyek pengadaan mobil siaga desa untuk 384 desa se Kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari APBD dengan anggaran Rp90 Milyar lebih. Pengadaan mobil siaga desa ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tanggap darurat di tingkat desa. 

Namun, di baliknya ada temuan penyimpangan dana melalui mekanisme pemberian cashback bagi para kades hingga total dikumpulkan mencapai Rp5,7 milyar.

Baca juga: Kades Wotan Bojonegoro Jadi Tersangka Baru Kasus Pengadaan Mobil Siaga, Berikut Perannya

Dalam perjalanannya pada Agustus 2024, Kejari Bojonegoro menetapkan lima tersangka atas korupsi program yang bekerja sama dengan PT UMC Suzuki Surabaya dan Bojonegoro serta PT Sejahtera Buana Trada (SBT) itu.

Tiga dari lima tersangka itu dari swasta. Yakni Head Sales PT UMC Suzuki Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT UMC Suzuki Bojonegoro Indra Kusbianto, dan Branch Manager PT SBT Ivvone.

Dua tersangka lain yakni Heni Sri Setyaningrum selaku Kasubag Perencanaan Evaluasi Pelaporan dan Keuangan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperkim) Magetan.

Baca juga: Polisi Amankan Sopir Mobil Toyota Innova yang Tabrak Pasutri di Bojonegoro hingga Tewas

Serta, Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua tersangka ini berperan sebagai makelar bagi PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Persisnya Heni Sri Setyaningrum dan Anam Warsito menggembala 386 desa yang melakukan pengadaan Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT.

Lebih dari itu, lima tersangka ini juga terlibat memberi cashback ilegal kepada kades-kades yang telah membeli Mobil Siaga di PT UMC Surabaya dan Bojonegoro, serta PT SBT. Besarnya Rp 8-15 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved