Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Internasional

Arab Saudi Setop Bus dan Periksa Satu-persatu Jemaah ke Makkah dan Madinah, Dipenjara Jika Melanggar

Pemerintah Arab Saudi sudah memberlakukan aturan ketat untuk bisa masuk ke wilayah dua kota suci yakni Makkah dan Madinah.

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
KETAT - Aktivitas jemaah haji di Makkah, Jumat (7/6/2024). Arab Saudi memberlakukan aturan ketat masuk Makkah dan Madinah menjelang puncak haji. 

Pemeriksaan ketiga adalah hal yang sangat menentukan karena posko pemeriksaan berada tepat di depan pintu masuk Masjidil Haram di Makkah.

Sejumlah askar meminta jemaah yang hendak masuk Masjidil Haram untuk menunjukkan visa haji masing-masing.

Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka dia tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.

Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.

Meski telah ada aturan ketat pemerintah Arab Saudi terkait viza haji ini, masih ada saja pihak yang berbuat curang.

Jumat (25/4/2025) lalu, KMRI, seorang WNI berurusan dengan hukum di Arab Saudi.  

KMRI ini ditangkap di kediamannya di Makkah, Arab Saudi karena kedapatan menjual jasa ibadah haji secara ilegal.

KMRI yang merupakan mukimin (sebutan untuk warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi) ini tertangkap saat melakukan transaksi dengan petugas keamanan setempat.

Polisi Arab Saudi ini menyamar sebagai calon jemaah yang akan berhaji dengan tasreh (izin) berupa visa haji resmi. 

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji yang ilegal.

"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Yusron juga mengatakan ditemukan juga bukti-bukti, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan promosi.

Dengan bukti ini, WNI tersebut ditahan. 

Yusron mengatakan pihak kepolisian menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui tindakannya. 

"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025 dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron. 

Saat ini KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi sejak 29 Mei 2025.

Kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses hukum lebih lanjut.

"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," ucapnya. (MCH 2025/Dewi Agustina)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved