Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ganjaran SMA yang Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Disdikbud Sebut Terbukti Langgar Aturan

Terungkap terungkap siswa yang gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam berasal dari SMAN 1 Sungaitabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @kalsel.daily
ACARA PERPISAHAN VIRAL - Momen acara perpisahan di tempat hiburan malam yang dilakukan SMAN 1 Sungaitabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Disdikbud sebut sekolah terbukti langgar aturan. 

“Awalnya sekolah membentuk panitia internal, tetapi siswa sudah lebih dahulu membentuk panitia sendiri. Mereka mengurus semua keperluan acara, mulai dari lokasi hingga susunan acara,” kata Elly.

Baca juga: Pantas Siswa Bayar Rp 60 Juta untuk Study Tour ke Paris, Sekolah Sebut Agenda Rutin, Disdik Izinkan

Ia menyebut, peran sekolah hanya sebagai pendamping agar acara berlangsung aman dan sesuai dengan norma.

Pihak sekolah juga sempat berkoordinasi dengan kepolisian sebagai bentuk antisipasi.

“Kami tidak mengetahui secara pasti apa itu Hexagon sebelumnya. Siswa menyampaikan bahwa tempat itu adalah kafe dan restoran. Karena itu, kami menyetujui dengan catatan mereka bisa bertanggung jawab dan acara berjalan tertib,” pungkasnya.

Di siis lain, larangan mengadakan acara perpisahan dan sejenisnya di luar lingkungan sekolah juga disampaikan Wali Kota Banjarmasin, M Yamin melalui Surat Edaran (SE).

Edaran itu ditujukan khusus bagi Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, serta Komite Sekolah di Kota Banjarmasin.

SE dengan nomor 3061 tentang pelaksanaan kegiatan pengukuhan dan pelepasan siswa atau perpisahan siswa tahun pelajaran 2024/2025 itu diposting oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda di akun Instagramnya.


Pada postingan tersebut, Ananda mempersilakan warga Kota Banjarmasin untuk melapor, bila menemukan adanya kegiatan satuan pendidikan yang bertentengan dengan SE.

"Bila ada sekolah yang tidak sesuai dengan surat edaran, mohon dilaporkan," katanya, Jumat (9/5/2025).

Dalam SE tersebut, Pemko Banjarmasin menyampaikan sejumlah poin berkenaan pelaksanaan acara perpisahan dan sejenisnya, menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran
2024/2025.

Diantaranya, kegiatan pengukuhan dan pelepasan, serta perpisahan tidak wajib dilaksanakan. 

Apabila ingin melaksanakan, Satuan Pendidikan harus mengutamakan kegiatan tanpa melakukan pemungutan biaya, dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang
ada di sekolah.

Sekolah boleh membebankan biaya kegiatan kepada siswa, namun tidak diperkenankan mematok jumlah tertentu. Iuran bersifat sukarela.

Acara perpisahan dan sejenisnya di lingkungan sekolah tidak boleh memberatkan siswa, dan tidak terkait dengan penerimaan ijazah atau rapor serta adminitrasi kesiswaan lainnya.

Selain itu sekolah dilarang memungut biaya kenang-kenangan untuk guru, maupun Satuan Pendidikan.

Siswa juga tidak diwajibkan mengikuti kegiatan perpisahan dan sejenisnya dengan pungutan biaya tertentu, yang dilaksanakan di luar sekolah.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved