Berita Viral
Ganjaran SMA yang Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Disdikbud Sebut Terbukti Langgar Aturan
Terungkap terungkap siswa yang gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam berasal dari SMAN 1 Sungaitabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap terungkap siswa yang gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam berasal dari SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Mereka menggelar acara perpisahan di Hexagon Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk juga membenarkan acara ini, dan menyebut perpisahan tersebut digelar pada siang hari, serta ada pendampingan dari wali murid dan kepolisian.
Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan tak akan tinggal diam.
Sekretaris Disdikbud Kalsel Hadeli Rosyadu menegaskan, sekolah itu telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025. Surat bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 itu ditandatangani oleh Kadisdikbud Kalsel sebelumnya, Muhammadun.
Apalagi Disdikbud Kalsel tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi terkait acara tersebut.
“Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025), melansir dari BanjarmasinPost.
Sementara itu, surat edaran Disdikbud Kalsel telah memuat enam poin penting, yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orangtua atau wali siswa.
Perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kepsek Izinkan Siswa Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Wali Murid Datang, Disdik: Kecolongan
Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan.
Kepanitiaan harus melibatkan guru, orangtua dan siswa.
Dana kegiatan tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite, melainkan sepenuhnya oleh orangtua atau wali murid yang bersedia. Terakhir, kegiatan tidak boleh menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan sebaiknya menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta memberi motivasi kepada siswa.
Hadeli memastikan kegiatan yang dilakukan di Hexagon itu melanggar ketentuan dalam surat edaran.
“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina menyatakan perpisahan di tempat hiburan itu sepenuhnya inisiatif siswa dan dilaksanakan pada siang.
gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam
SMAN 1 Sungai Tabuk
Kabupaten Banjar
Kalimantan Selatan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Hexagon Banjarmasin
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bukan Tak Mau Ikut Joget, Pasha Ungu Singgung Sadar Kamera Ketika Anggota DPR Bergoyang |
![]() |
---|
Masih Ingat Nenek Reja Tertatih Datangi Sidang Didakwa Rugikan Rp718 M? Divonis Bebas di Usia 93 |
![]() |
---|
Kondisi Keluarga Kacab Bank BUMN yang Ditemukan Tewas Diikat di Sawah, Istri Ilham Pradipta Trauma |
![]() |
---|
Ucapannya 'Orang Tolol Sedunia' Viral, Ahmad Saroni Tolak Tantangan Debat Salsa Erwina: Gak Ladenin |
![]() |
---|
Pak RT Laporkan Ketua RW Gara-gara Tiang Provider, Emosi Disebut Terima Uang Kompensasi Rp6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.