Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ganjaran SMA yang Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Disdikbud Sebut Terbukti Langgar Aturan

Terungkap terungkap siswa yang gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam berasal dari SMAN 1 Sungaitabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @kalsel.daily
ACARA PERPISAHAN VIRAL - Momen acara perpisahan di tempat hiburan malam yang dilakukan SMAN 1 Sungaitabuk Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Disdikbud sebut sekolah terbukti langgar aturan. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap terungkap siswa yang gelar acara perpisahan di tempat hiburan malam berasal dari SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Mereka menggelar acara perpisahan di Hexagon Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk juga membenarkan acara ini, dan menyebut perpisahan tersebut digelar pada siang hari, serta ada pendampingan dari wali murid dan kepolisian.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan tak akan tinggal diam.

Sekretaris Disdikbud Kalsel Hadeli Rosyadu menegaskan, sekolah itu telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025. Surat bernomor 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 itu ditandatangani oleh Kadisdikbud Kalsel sebelumnya, Muhammadun.

Apalagi Disdikbud Kalsel tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi terkait acara tersebut.

“Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5/2025), melansir dari BanjarmasinPost.

Sementara itu, surat edaran Disdikbud Kalsel telah memuat enam poin penting, yakni meminta kegiatan perpisahan tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani secara finansial orangtua atau wali siswa.

Perpisahan diimbau dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.

Baca juga: Kepsek Izinkan Siswa Gelar Perpisahan di Tempat Hiburan Malam, Wali Murid Datang, Disdik: Kecolongan

Jika dilakukan di luar sekolah, hanya diperbolehkan di gedung milik pemerintah dan tidak boleh dilaksanakan di hotel atau tempat hiburan.

Kepanitiaan harus melibatkan guru, orangtua dan siswa.

Dana kegiatan tidak boleh dikelola oleh sekolah atau komite, melainkan sepenuhnya oleh orangtua atau wali murid yang bersedia. Terakhir, kegiatan tidak boleh menimbulkan kesan negatif di masyarakat dan sebaiknya menjadi sarana mempererat hubungan sosial serta memberi motivasi kepada siswa.

Hadeli memastikan kegiatan yang dilakukan di Hexagon itu melanggar ketentuan dalam surat edaran.

“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk Elly Agustina menyatakan perpisahan di tempat hiburan itu sepenuhnya inisiatif siswa dan dilaksanakan pada siang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved