Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setelah Asuransi, Dishub Kota Malang Siapkan Aturan Penggunaan QRIS untuk Layanan Parkir

Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur penggunaan sistem pembayaran nontunai atau QRIS dalam layanan parkir.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Benni Indo
PARKIR (Arsip) - Kawasan trotoar di Kayutangan Malang yang menjadi salah satu tujuan wisata baru. Tampak motor dan mobil berjejer untuk parkir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur penggunaan sistem pembayaran nontunai atau QRIS dalam layanan parkir.

Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Parkir.

Sebelumnya, Dishub bersama DPRD Kota Malang juga tengah membahas mengenai mekanisme asuransi yang akan mengganti kendaraan pelanggan parkir jika hilang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, penggunaan QRIS ini baru sebatas pilot project dan telah diterapkan di 40 titik parkir.

Namun, implementasinya masih belum maksimal, karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

“QRIS itu belum, itu akan kami hitung potensinya. Masyarakat juga belum memanfaatkan dengan masif,” ujar Widjaja, Senin (12/5/2025).

Ia menambahkan, penerapan QRIS di Ranperda Parkir bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelacakan pendapatan.

QRIS yang digunakan wajib terhubung dengan rekening Bank Jatim milik pengelola parkir.

Pada akhirnya nanti, para juru parkir juga akan melaporkan penghasilan parkir melalui Bank Jatim.

Tidak ada lagi setoran tunai yang langsung ke petugas Dishub.

Baca juga: Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25000 Padahal Aslinya Rp7000, 1 Pelaku dari Dishub Kini Ditangkap

“Harapannya memudahkan untuk tracking, berapa banyak yang masuk,” katanya.

Widjaja menegaskan, Ranperda Parkir ini tidak hanya membahas sistem pembayaran digital, tetapi juga mencakup sejumlah aspek lain, seperti perlindungan konsumen melalui asuransi dan skema imbal jasa bagi pengelola parkir.

Dishub Kota Malang juga tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan asuransi jika skema ini disetujui.

Ia menambahkan, akan ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknis pelaksanaannya, termasuk besaran premi asuransi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved