Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gajinya Rp150 Ribu, Guru Hedi Nangis Tanahnya Jadi Jaminan Utang Rp300 Juta, Sertifikat Dibalik Nama

Guru honorer di Kabupaten Sleman bergaji Rp 150 ribu per bulan ini sudah lebih dari 10 tahun memperjuangkan hak tanah warisan milik istrinya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
KORBAN MAFIA TANAH - Suami istri di Kabupaten, Sleman Hedi Ludiman (49) dan Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Hedi adalah guru honorer yang cuma digaji Rp 150 ribu per bulan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer bernama Hedi Ludiman (49) menjadi korban mafia tanah.

Guru honorer di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bergaji Rp 150 ribu per bulan ini sudah lebih dari 10 tahun memperjuangkan hak tanah warisan milik istrinya.

Sertifikat tanah milik istri Hedi, Evi Fatimah mendadak dibalik nama hingga jadi jaminan utang bank Rp 300 juta.

Bahkan sertifikat tanah itu dibalik nama sampai dua kali.

Kisah bermula pada 2011, saat dua orang berinisial SJ dan SH datang dengan niat menyewa rumah milik Evi Fatimah, yang berdiri di atas tanah seluas 1.475 meter persegi di wilayah Tridadi, Sleman.

Rumah itu memang biasa dikontrakkan, dan permintaan sewa selama lima tahun pun diterima.

Kedua penyewa tersebut kemudian meminta sertifikat tanah sebagai “jaminan,” yang oleh Evi diserahkan tanpa curiga karena salah satu dari mereka merupakan perempuan lanjut usia.

Tak lama setelahnya, Evi diajak ke sebuah kantor notaris di Kalasan.

Di sana, ia hanya ditemui staf, lalu diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diperbolehkan membaca isinya secara langsung.

“Katanya untuk kontrak rumah, ternyata kami sama sekali tidak tahu isinya apa,” tutur Hedi saat ditemui, Senin (12/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Setahun kemudian, kejutan besar datang.

Baca juga: Mbah Tupon Lega Tak Harus Lunasi Utang Rp 1,5 M, Rumah sang Korban Mafia Tanah Batal Dilelang Bank

Petugas dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) datang membawa kabar bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama Evi ternyata telah diagunkan untuk pinjaman sebesar Rp 300 juta, dan kreditnya dalam kondisi macet.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat itu sudah dalam proses balik nama ke atas nama SJ.

“Dari situ saya mulai cari tahu ke BPN, dan ternyata benar, sertifikat sudah dibalik nama,” ungkap Hedi.

Laporan ke pihak kepolisian pun dibuat.

Pada 2014, SH berhasil ditangkap dan divonis 9 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Sementara SJ, otak utama dugaan penipuan, hingga kini masih buron.

Baca juga: Niat Beri Anak Warisan, Endang Lemas Disodori Bank Sertifikat Tanah Sudah Balik Nama, Luas 2.275 M

Hedi juga menemukan bahwa KTP istrinya telah digunakan untuk proses legalisasi tanpa pernah ia serahkan ke notaris.

Hedi kemudian melaporkan notaris terkait ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan terbukti melanggar kode etik.

Tak puas dengan proses pidana, Hedi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, menggugat pihak bank serta kedua pelaku.

Namun sayangnya, gugatan ditolak karena dianggap cacat formil.

Laporan ke Ditreskrimsus Polda DIY pun tak membuahkan hasil, kasus dihentikan dengan surat SP3.

Perjalanan makin rumit ketika diketahui bahwa sertifikat yang sudah diblokir oleh BPN justru kembali berpindah tangan.

Kali ini, berpindah dari SJ ke seseorang berinisial RZA.

“Saya heran, sudah diblokir tapi bisa dibalik nama lagi. RZA sempat datang, saya sudah jelaskan kalau ini tanah bermasalah,” kata Hedi.

Perjuangan 12 tahun ini sangat memukul Hedi secara fisik dan mental.

Dengan penghasilan sebagai guru honorer swasta hanya Rp 150.000 per bulan, ia terpaksa bekerja sambilan sebagai montir untuk menghidupi istri dan tiga anaknya.

"Sampai tak bisa belikan susu anak, saya menelantarkan keluarga karena fokus memperjuangkan ini. Rasanya sangat berat," ujarnya sambil menahan tangis.

Hedi hanya memiliki satu harapan agar negara turun tangan membantu mengembalikan sertifikat tanah milik keluarganya.

“Saya mohon kepada pemerintah pusat dan Komisi III DPR RI, bantu kami. Saya hanya guru honorer yang ingin keadilan. Kembalikan hak istri saya,” pintanya.

Baca juga: Nasib Pilu Mbah Tupon Tanah Diagunkan ke Bank Tanpa Sepengetahuannya, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Kasus dugaan mafia tanah kembali dialami oleh warga Bantul.

Setelah yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov Qrisna Huri, kini ada korban ketiga yang baru saja melapor menjadi korban mafia tanah.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan ketiga korban ditipu oleh mafia tanah dengan modus yang hampir sama.

"Ini ada tiga, dengan kasus yang mirip dengan Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), tiga itu sudah dengan kasus Mbah Tupon," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (9/5/2025).

Korban ketiga adalah warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.

Halim mengaku telah meneruskan laporan korban ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). 

Ia berharap proses hukum dapat menuntaskan persoalan-persoalan serupa di masa mendatang.

"Sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini Insyaallah nanti akan selesai satu demi satu dan Kabupaten Bantul ini bebas dari mafia tanah," ucap dia.

Baca juga: Ambulans Gratis untuk Warga Terancam Hilang Gegara Mafia Tanah, Padahal Bryan Habiskan Rp50 Juta

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Suparman, menyatakan bahwa laporan terkait kasus di Panggungharjo disampaikan secara langsung melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Bupati Bantul.

Kasus ini memiliki kemiripan dengan perkara yang menjerat Tupon Hadi Suwarno (68), warga Bangunjiwo, Kasihan; serta Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Tamantirto, Kasihan.

"Di Panggungharjo awalnya terindikasi jual-beli tanah, tapi pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan," kata Suparman.

Suparman menambahkan, tim hukum Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

Saat ini tim sudah mencatat kronologi kasus tersebut.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Polda serta Kejaksaan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas," kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved