Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kini Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu ke Dana, Awalnya Mau Piket Malam

Seorang polisi minta warga transfer denda tilang di aplikasi Dana viral di media sosial. Nasib polisi tersebut kini terungkap.

Instagram/@edanheadlines.id
MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi minta warga transfer denda tilang di aplikasi Dana viral di media sosial.

Nasib polisi tersebut kini terungkap.

Adapun polisi minta warga transfer adalah Bripka HS, personel Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru.

Bripka HS kini diperiksa Propam setelah videonya viral karena meminta warga membayar denda tilang melalui aplikasi Dana.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, Bripka HS telah dijatuhi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari sambil menunggu proses pemeriksaan internal selesai.

"Sudah diperiksa. Sementara kami patsus 30 hari sambil jalan pemeriksaan," kata Gidion saat dikonfirmasi di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Polisi Minta Warga Transfer Denda Tilang Rp200 Ribu Kini Dipriksa, Kapolres: Seharusnya ke BRIVA

Setelah pemeriksaan selesai, Bripka HS akan menjalani sidang kode etik. 

Gidion menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etik.

Sebelumnya, video Bripka HS menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat ia duduk di atas sepeda motor dinas.

Sementara seorang pria berbaju hitam membuka aplikasi Dana di ponselnya.

"Sudah kau kirim?" tanya HS.

POLISI MINTA TRANSFER - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @medanheadlines.tv, Senin (12/5/2025). Polisi di Medan disebut meminta warga transfer denda tilang Rp200 ribu.
POLISI MINTA TRANSFER - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @medanheadlines.tv, Senin (12/5/2025). Polisi di Medan disebut meminta warga transfer denda tilang Rp200 ribu. (Instagram/medanheadlines.tv)

"Udah Pak," jawab pria tersebut.

"Udah awas kau," balas HS.

Pria itu kemudian menagih STNK miliknya sebelum HS memberikan sesuatu kepadanya.

Narasi yang menyertai video menyebut, "Polisi lalu lintas minta transfer Rp 200 ribu saat melakukan tilang."

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut Made, saat itu HS sedang menuju Polsek Medan Baru untuk piket malam.

Baca juga: Kapolres Berterima Kasih setelah Anak Buahnya Ketahuan Disogok saat Tilang Pengendara, Sanksi Dikuak

Di Jalan Gajah Mada, ia menemukan pelanggaran lalu lintas berupa satu motor yang mengangkut tiga orang.

"Pelanggar ini menyampaikan ke HS untuk berdamai dan akan memberikan uang Rp 200.000," ujar Made saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).

Namun, menurut hasil pemeriksaan internal, HS tidak menerima uang tersebut.

"Hasil pemeriksaan kami dan Paminal, tidak ada transfer Dana ke rekening petugas," tegas Made.

Meski begitu, Made menegaskan pembayaran denda tilang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Dana.

Sesuai prosedur, pembayaran harus melalui sistem BRIVA atau melalui pengadilan.

"Seharusnya yang ditilang mentransfer ke rekening Briva sesuai aturan. Boleh juga pelanggar diberikan lembar tilang warna merah agar menyelesaikan denda melalui proses persidangan," tutupnya.

MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025).
MINTA TRANSFER - Tangkapan layar video viral polisi minta warga transfer denda tilang Rp200 ribu di aplikasi DANA. Polisi tersebut berinisial Bripka HS. Kini ia mendapat sanksi, Selasa (13/5/2025). (Instagram/@edanheadlines.id)

Kasus lainnya, polisi disogok saat menilang pengendara yang melanggar lalu lintas viral di media sosial.

Belakangan polisi itu diketahui bernama Ipda MD, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang.

Ipda MD melakukan pungutan liar saat pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Cadas Pangeran, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Itu seperti yang terlihatan dalam unggahan video di akun TikTok @moch.khairi.athar.

Dalam video yang beredar, MD terlihat tengah menilang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan terlihat pengendara motor menyelipkan uang ke dalam buku tilang.

Pengemudi itu tidak punya SIM, tapi yang ditilang minta kebijaksanaan lalu memberikan uang Rp100 ribu.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi polisi itu. 

Karena aksinya itu, si polisi diganjar sanksi penempatan khusus (patsus) akibat tindakannya melakukan praktik pungutan liar ini.

Baca juga: Padahal Motornya Ada di Luar Kota, Warga Kaget Kena Tilang saat Mau Bayar Pajak Tahunan: Bingung

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah "melaporkan" anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dilaksanakan penempatan khusus (disel) dan dilaksanakan proses pemeriksaan dari propam Polres Sumedang," kata Kapolres, Rabu (23/5/2025), melansir dari Tribun Jabar.

Dia mengatakan, selagi personel polisi itu disel, akan berjalan mekanisme kode etik.

Itu untuk menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepadanya. 

"Sanksi yang diberikan nanti ditentukan dalam mekanisme persidangan kode etik profesi," katanya. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, praktik pungutan luas terebut terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09.00.

Menurut Awang, MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved