Berita Viral
Disdik Larang SMA/SMK Wisuda Mirip Perguruan Tinggi, SMK di Purwokerto Ditindak Tarik Rp 600 Ribu
Dinas Pendidikan di Purwokerto melarang wisuda SMA/SMK seperti perguruan tinggi, ada sebuah SMK yang ditindak lantaran memungut Rp 600 ribu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Berawal dari sebuah video yang mendapat sorotan di sosial media, prosesi wisuda siswa-siswi SMK di Purwokerto ini ditindak oleh Disdik setempat.
Video prosesi wisuda siswa SMK CBM Purwokerto viral di media sosial (medsos).
Acara tersebut menimbulkan kontroversi karena mirip dengan prosesi wisuda perguruan tinggi atau mahasiswa.
Selain itu, para guru juga menggunakan toga dan atribut lengkap layaknya wisuda di perguruan tinggi.
Wisuda yang diikuti 326 siswa kelas 3 itu dilaksanakan di gedung serbaguna milik sekolah pada Kamis (8/5/2025) pekan lalu.
Biaya untuk kegiatan yang terdiri dari perpisahan dan wisuda setiap siswa dipungut sebesar Rp 600.000.
Prosesi wisuda SMK Citra Bangsa Mandiri (CBM) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi sorotan warganet karena mirip prosesi wisuda di perguruan tinggi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga digelar di tengah larangan wisuda bagi siswa tingkat SD hingga SMA/SMK di sejumlah daerah, tak terkecuali di Jateng.
Apa kata Dinas Pendidikan soal video wisuda SMK di Purwokerto ini?
Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Tengah, Dwi Sucipto mengatakan, larangan soal wisuda tersebut berlaku bagi sekolah negeri.
"Yang tidak dibolehkan mengadakan wisuda atau pelepasan siswa yang menimbulkan pungutan pada siswa adalah SMA/SMK negeri," jelas Dwi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Alasan Sekolah Rakyat di Malang Masih Belum Bisa Beroperasi Tahun ini, Bupati Sanusi: Dibangun
Dwi menegaskan, larangan pungutan tersebut juga diberlakukan untuk kegiatan apapun.
"Yang pasti untuk satuan pendidikan negeri dilarang mengadakan pungutan pada siswa dalam kegiatan apapun," tegas Dwi.
Apabila ditemukan pungutan di sekolah negeri, Dindik berwenang untuk menindaknya. Namun apabila di sekolah swasta, itu merupakan kewenangan yayasan yang mengelola.
"Kalau swasta itu urusan yayasan. Kalau ada aduan pungutan pasti akan segera diproses dan bila terbukti ada pungutan harus dikembalikan pada siswa/wali siswa," kata Dwi.

SMK Citra Bangsa Mandiri
acara wisuda sekolah
mirip dengan prosesi wisuda perguruan tinggi
Dinas Pendidikan
berita viral
TribunJatim.com
Fitri Ikhlas Nikahi Kakek 73 Tahun karena Ibunya Senang, Saiun Tak Ambil Pusing Komentar Orang |
![]() |
---|
Sri Rejeki Ogah Buka Akses Jalan Rumah Juladi, Suruh Pindah Demi Keamanan Warga |
![]() |
---|
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Fachrudin Sempat Bersantai Ngopi sambil Main dengan Keponakan usai Bunuh Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.