Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kota Malang Optimalkan PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Tunda Kenaikan Target Pajak Sektor Kuliner

Pemkot Malang mengoptimalkan PAD melalui efisiensi anggaran dan penguatan sektor pariwisata, tanpa menaikkan target pajak tahun ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Prokopim Kota Malang
PAD - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (11/3/2025). Wahyu Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Malang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui efisiensi anggaran dan penguatan sektor pariwisata, tanpa menaikkan target pajak tahun ini, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Malang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui efisiensi anggaran dan penguatan sektor pariwisata, tanpa menaikkan target pajak tahun ini, Rabu (14/5/2025).

Wahyu menjelaskan, capaian PAD tiga bulan pertama pada 2025 masih dalam jalur, meski tantangan ekonomi global mempengaruhi realisasi.

Dirinya cukup optimistis target pada tahun ini bisa tercapai.

"Kami optimistis target bisa tercapai. Tidak ada kenaikan target dari tahun sebelumnya," ujarnya dalam wawancara di Balai Kota Malang, Rabu (14/5/2025).  

Ia mencontohkan program seribu event yang menurutnya sukses mendongkrak kunjungan wisatawan.

Kondisi itu telah membantu para pelaku usaha perhotelan mendulang untung.

"Contohnya, hotel di Kota Malang pernah penuh karena acara besar. Ini jadi strategi kami untuk menutupi dampak efisiensi di sektor lain," jelas Wahyu.  

Di sisi lain, Wahyu juga menegaskan dirinya berpihak pada pedagang kecil.

Pemkot Malang menunda kenaikan pajak pelaku usaha.

Kabarnya, Pemkot Malang mendata pelaku usaha kuliner di sejumlah titik untuk mengetahui jumlah pendapatan mereka.

Beredar informasi bahwa omzet pelaku usaha kuliner yang Rp 5 juta membayar pajak berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2019.

Wahyu menegaskan komitmennya melindungi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL), dengan menunda pelaksanaan Perda tersebut.

Saat ini, sedang dilakukan kajian peningkatan nilai omzet. Pasalnya, nilai Rp 5 juta dinilai terlalu kecil.

"Saya tidak melaksanakan kenaikan itu karena belum saatnya. PKL bisa terbebani. Sekarang statusnya masih pendataan potensi. Jika nanti DPRD setuju Rp 10 juta, tapi saya nilai belum tepat, saya tidak akan eksekusi," tegasnya.  

Baca juga: Parkir Berlangganan di Tulungagung Diproyeksi Sumbang PAD Paling Tinggi Rp 14 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved