Modus Mahasiswa di Jember Ini Nekat Jambret Tas Wanita Saat Berkendara, Begini Nasibnya Kini
RSD, seorang mahasiswa umur 25 tahun diamankan polisi, karena diduga melakukan penjambretan di jalan persawahan
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - RSD, seorang mahasiswa umur 25 tahun diamankan polisi, karena diduga melakukan penjambretan di jalan persawahan Kecamatan Umbulsari Jember.
Pria asal Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Jember tersebut, merampas tas milik perempuan lanjut usia (Lansia) berinisial WI umur 47 tahun ketika mengendari sepeda motor.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, tersangka merupakan seorang residivis yang telah menjalani masa hukuman dalam kasus serupa.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura naik sepeda motor di jalanan yang sepi, untuk mencari mangsa untuk dijambret.
Baca juga: Tiga Penadah Motor Curian di Jember Ditangkap, Honda Tiger Dihargai Cuma Rp 800 Ribu
"Saat itu tersangka melihat dua orang perempuan yang berboncengan sepeda motor. Saat itu tersangka membiarkan korban untuk mendahuluinya," ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Dia mengungkapkan ketikan situasi jalan sepi pengendara, tersangka menyalip dari samping kiri kendaraan korban sambil menarik tas yang melingkar di badan penumpang perempuan tersebut.
"Setelah berhasil mendapatkan tas korban, tersangka langsung melarikan diri dengan menambah kecepatan kendaraanya" ungkap Bobby.
Sementara Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, pelaku melakukan penjambretan itu hanya seorang diri.
"Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku baru melakukan hal tersebut satu kali. Pasca menjalani masa hukuman," tambahnya.
Baca juga: Lakukan Uji Laboratorium, Pemkab Jember Ambil Sampel Air Sungai yang Diduga Tercemar Limbah Tambak
Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. Kata Angga, meliputi satu unit Smartphone yang ada di dalam tas korban.
"Satu unit Sepeda motor dan helm, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya," imbuhnya.
Angga menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
| Tinjau Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Surabaya, Eri Cahyadi Targetkan Akhir Agustus 2026 Tuntas |
|
|---|
| Cara Jemaah Haji Lamongan Agar Tak Mudah Tersesat di Madinah, Kenakan Mawar Merah di Kerudung |
|
|---|
| Saat Tim Lain Masih Seleksi, Bosnia Jadi Negara Pertama Rilis Skuad Resmi Piala Dunia 2026 |
|
|---|
| Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2026 |
|
|---|
| 3 Hari Hilang, Damkar Ponorogo Selamatkan Kucing Blasteran dari Atap Rumah Kosong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/RSD-pelaku-penjambretan-saat-di-Mapolres-Jember-Jawa-Timur-Selasa-1352025.jpg)