Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rachmat Gobel Ditegur Hakim saat Jadi Saksi Sidang Tom Lembong, Sering Mengaku Lupa Ketika Ditanyai

Rachmat Gobel ditegur hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kerap lupa ketika ditanya perihal kasus korupsi impor gula.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SAKSI SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Rachmat Gobel disemprot hakim karena sering mengaku lupa. 

Hakim kemudian kembali menyinggung terkait pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika.

Namun, lagi-lagi, Gobel mengaku tidak ingat dan kembali memohon maaf kepada hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf saya enggak ingat Pak," ucap Gobel.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Anies Baswedan Yakin Tom Lembong Lurus, Doakan Sahabatnya yang Kini Tersangka Korupsi Impor Gula

Rachmat Gobel Sebut Tak Pernah Impor Gula tapi Menugaskan

Di sisi lain, Rachmat Gobel mengaku selama dirinya menjabat tidak pernah mengimpor gula, namun pernah menugaskan untuk melakukan impor.

Rachmat Gobel menyampaikan keterangan itu dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus  dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Awalnya, Gobel menjawab pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, bahwa dirinya menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan.

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus, Pak, mohon maaf," kata Rachmat.

Hakim kemudian menanyakan, apakah semasa menjabat Mendag, Rachmat pernah menerbitkan kebijakan impor gula, baik gula kristal mentah (GKM) maupun gula kristal putih (GKP).

"Tidak melakukan importasi gula?" tanya Dennie.

"Tidak ada, seingat saya, Pak," jawab Rachmat, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan yang Dimiliki Tom Lembong, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Rachmat mengatakan, pihaknya tidak melakukan impor karena stok gula dalam negeri cukup.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved