Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rachmat Gobel Ditegur Hakim saat Jadi Saksi Sidang Tom Lembong, Sering Mengaku Lupa Ketika Ditanyai

Rachmat Gobel ditegur hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena kerap lupa ketika ditanya perihal kasus korupsi impor gula.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
SAKSI SIDANG - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel dihadirkan menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Rachmat Gobel disemprot hakim karena sering mengaku lupa. 

TRIBUNJATIM.COM - Sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong masih berlangsung.

Dalam sidang tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015, Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi.

Namun saat jadi saksi, Rachmat Gobel ditegur hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu terjadi saat hakim mempersoalkan terkait Gobel yang mengaku kerap lupa saat memberikan kesaksian di sidang tersebut, Kamis (15/5/2025).

Mulanya hakim Aflis Setiawan mempersoalkan Gobel yang tidak pernah membaca laporan dari direktur jenderal (Dirjen) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama menjabat sebagai Mendag.

"Saat Bapak menjabat, intinya yang Bapak sampaikan, di saat Bapak menjabat, Bapak tidak pernah membaca laporan dari Dirjen?" tanya Hakim ke Gobel, dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Tom Lembong Ditersangkakan, Dirdik Jampidsus Kepergok Warganet Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar

"Iya, tapi dalam surat saya harus mereka memberikan laporan, itu ada," ucap Gobel.

Hakim kemudian menanyakan pertanyaan yang sama terhadap Gobel dan mendapatkan jawaban yang sama.

Terkait hal tersebut, Gobel kembali mengaku belum membaca laporan tersebut hingga akhir masa tugasnya.

Hakim lantas menanyakan ihwal dua surat yang ditujukan kepada Induk Koperasi Kartika oleh Kemendag pada Juni dan Agustus 2015 lalu.

Namun Gobel mengaku tidak ingat atau lupa terkait dua surat yang dimaksud.

Mendengar jawaban Gobel, hakim lantas menyemprotnya mengingat dari semua saksi yang diperiksa hanya Gobel yang kerap lupa saat ditanya.

Rachmat Gobel hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Kamis (15/5/2025).
Rachmat Gobel hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Mendag periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Kamis (15/5/2025). (Antara/Agatha Oivia Victoria)

"Cuma Bapak sendiri saja, sekian banyak saksi yang kami periksa di persidangan ini, cuma Bapak sendiri yang lupa selalu. Iya kan?" ujar Hakim.

"Saksi yang lain juga, ada juga saya yakin seusia Bapak, bisa mampu menjelaskan dengan baik, tidak mereka bilang lupa, lupa," sambung Hakim, dikutip dari Kompas.com.

Mendengar pernyataan hakim, Gobel pun langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada hakim.

Hakim kemudian kembali menyinggung terkait pengiriman dua surat ke Induk Koperasi Kartika.

Namun, lagi-lagi, Gobel mengaku tidak ingat dan kembali memohon maaf kepada hakim.

"Sekali lagi saya mohon maaf saya enggak ingat Pak," ucap Gobel.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Anies Baswedan Yakin Tom Lembong Lurus, Doakan Sahabatnya yang Kini Tersangka Korupsi Impor Gula

Rachmat Gobel Sebut Tak Pernah Impor Gula tapi Menugaskan

Di sisi lain, Rachmat Gobel mengaku selama dirinya menjabat tidak pernah mengimpor gula, namun pernah menugaskan untuk melakukan impor.

Rachmat Gobel menyampaikan keterangan itu dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus  dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Mendag 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Awalnya, Gobel menjawab pernyataan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, bahwa dirinya menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan.

"Dari bulan Oktober atau November, pas pelantikan, karena saya periode pertama pemerintahan Pak Jokowi, tahun 2014 sampai dengan bulan 10 tahun 2015 kalau tidak salah. Agustus, Pak, mohon maaf," kata Rachmat.

Hakim kemudian menanyakan, apakah semasa menjabat Mendag, Rachmat pernah menerbitkan kebijakan impor gula, baik gula kristal mentah (GKM) maupun gula kristal putih (GKP).

"Tidak melakukan importasi gula?" tanya Dennie.

"Tidak ada, seingat saya, Pak," jawab Rachmat, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan yang Dimiliki Tom Lembong, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula Kemendag

Rachmat mengatakan, pihaknya tidak melakukan impor karena stok gula dalam negeri cukup.

Dalam sidang itu, jaksa juga menanyakan, apakah pihaknya pernah menugaskan BUMN atau pihak swasta untuk mengimpor gula.

Dia menyebut bahwa pihaknya pernah menugaskan untuk mengimpor gula, tetapi dilakukan secara terkoordinasi.

"Kalau tidak ada importasi gula, apa pernah dalam masa jabatan saudara tersebut melakukan penugasan terhadap, baik BUMN maupun swasta untuk melakukan importasi walaupun bukan di saat saudara menjabat?" tanya jaksa.

"Seingat saya, penugasan itu ada, tapi terkoordinir, terkontrol," ujar Rachmat.

"Ada tapi terkontrol?" tanya Hakim Dennie merespons jawaban Rachmat.

Rachmat kemudian menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan karena biasanya harga akan naik menjelang bulan puasa.

"Karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," jawab Rachmat.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved