Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sucianto Tunggu Ganti Rugi Rp140 Juta usai Beli Nomor Cantik Tapi Dipakai Orang, Telkomsel Keberatan

Kasus pria bernama Sucianto, yang beli nomor cantik Rp 10 juta tapi sudah dipakai orang lain sempat menjadi sorotan. Telkomsel ajukan banding.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PERKARA NOMOR CANTIK - Foto ilustrasi untuk berita gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Makassar. Telkomsel, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus pria bernama Sucianto, yang beli nomor cantik Rp 10 juta tapi sudah dipakai orang lain sempat menjadi sorotan.

Sucianto menggugat PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik ini.

Kini, ia menunggu ganti rugi Rp 140 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar kepada Telkomsel.

Namun, Telkomsel mengajukan banding.

Baca juga: Biaya Ganti Kartu Telkomsel 3G ke 4G dan Cara Mengganti via GraPARI Online, Lihat Syarat Lengkapnya

Gugatan terhadap Badan Usaha Milik Negara ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.

"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000," turut hakim membacakan bunyi putusan tersebut, melansir dari Kompas.com.

Selain itu, Telkomsel juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privacy.

"Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan," ujar hakim.

Telkomsel juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.

Baca juga: Penjelasan Telkomsel Soal Kasus Sucianto Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta tapi Sudah Dipakai Orang Lain

Sementara itu, kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom.

Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.

Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.

Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke PT Telkomsel beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi diberikan.

"Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi PT Telkomsel enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan," kata Sucianto saat itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved