Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sucianto Tunggu Ganti Rugi Rp140 Juta usai Beli Nomor Cantik Tapi Dipakai Orang, Telkomsel Keberatan

Kasus pria bernama Sucianto, yang beli nomor cantik Rp 10 juta tapi sudah dipakai orang lain sempat menjadi sorotan. Telkomsel ajukan banding.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik
PERKARA NOMOR CANTIK - Foto ilustrasi untuk berita gugatan yang diajukan oleh Sucianto, seorang konsumen, terhadap PT Telkomsel dalam perkara sengketa penggunaan nomor cantik dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Makassar. Telkomsel, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu dihukum membayar ganti rugi Rp 140 juta kepada Sucianto. 

 

Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.

Menanggapi putusan ini, GM Consumer Business Telkomsel Region Sulawesi, Kuntum Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi mengenai putusan dan tengah mempelajari isi salinan serta pertimbangan hukumnya.

"Telkomsel memutuskan untuk menempuh upaya hukum keberatan melalui mekanisme yang tersedia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kuntum.

Ia menambahkan bahwa Telkomsel tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan terus melakukan perbaikan dalam operasional perusahaan.

Baca juga: Pantas Sucianto Gugat Operator usai Beli Nomor Cantik Rp10 Juta, Komplain Ganti Rugi Tak Digubris

Sebelumnya, Manager Corporate Communications Pamasuka Telkomsel, Rina Dwi Noviani, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perkara masih dalam proses di Pengadilan Negeri Makassar.

"Iya, memang benar adanya gugatan itu dan masih berproses di Pengadilan Negeri Makassar," singkatnya.

Di sisi lain GM Regional Consumer Business  Telkomsel Sulawes, Kuntum Wahyudi juga memberikan penjelasan terkait kasus pelanggan beli nomor Rp10 juta namun sudah dipakai orang dua tahun lalu.

"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima Tribun Jatim, Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan, Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca juga: Telanjur Beli Nomor Cantik Rp 10 Juta, Sucianto Syok Ternyata 2 Tahun Dipakai Orang, Gugat Operator

Kuntum juga menambahkan, Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia.

Termasuk langkah yang telah diambil oleh Bapak Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,"

"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved