Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Beri Uang Rp 35 Juta untuk Anggota Polisi, Dono Kesal Kasusnya 5 Tahun Tak Beres: Titipan

Berharap cepat selesai, Dono sempat disuruh polisi untuk memberi pelicin tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kasus Dono masih menggantung

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
PELICIN - Ilustrasi polisi. Dono telanjur uangnya dipotong Rp 35 juta untuk pelicin ke polisi, tapi kasusnya tak kunjung selesai. 

Faizal menegaskan sebenarnya ia tidak mau menerima pengembalian uang dari terlapor.

Sebab dia takut perkara pidana yang tengah ditempuh justru dialihkan ke perdata. 

Namun, penyidik yang menangani kasus tersebut berupaya meyakinkan serta menjamin perkara tetap di kasus pidana. 

Selanjutnya uang Rp190 juta yang disebut sebagai pengembalian dari terlapor dititipkan ke penyidik secara tunai untuk kemudian diserahkan ke Dono. 

Akhirnya Dono menerima uang Rp190 Juta sebagai pengembalian dari terlapor yang dititipkan ke penyidik berinisial R. 

"Penyidik ini bilang 'oh tidak pak saya jamin, ini tetap pidana semisal dia (terlapor) belum menyelesaikan kewajibannya', janji itu saya pegang, okelah kalau gitu," tegasnya.

Dono merincikan kalau ia kemudian diminta bertemu di sebuah rumah makan cepat saji kawasan Bekasi Kota.

Ketika berada di lokasi, penyidik berinisial R menyerahkan uang pengembalian dari terlapor yang nilainya Rp190 juta. 

Saat itu, kata Dono, penyidik Polres Metro Bekasi Kota justru memangkas uang pengembalian dari terlapor sekitar Rp35 juta. 

Alasannya uang Rp35 juta itu untuk dibagikan ke pimpinan dan anggota Polisi di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. 

"Ngasih ke saya Rp190 juta, tapi dengan catatan ada 'titipan' dipotong tadi untuk Kanit Rp10 juta, Wakasat Rp10 Juta dan Rp10 juta untuk dia (penyidik) sendiri plus Rp5 juta untuk anggota Jatanras tim dia, jadi total Rp35 juta," ucapnya.

Dono menilai sebagai warga yang sudah kehilangan uang ratusan juta, upaya pengembalian yang dilakukan terlapor merupakan kabar baik meskipun melalui penyidik. 

Ditambah, ia juga ditunjukkan penyidik berinisial R terkait surat yang ditulis tangan berisi janji pengembalian sisa uang yang akan dilakukan terlapor. 

Surat itu terlihat ditandatangani terlapor di atas materai sekaligus berisi janji mencicil sisa pengembalian uang pada Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2021. 

"Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya, salinan aslinya dipegang sama penyidik, saya cuma dikasih unjuk fotonya," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved