Berita Viral
Telanjur Beri Uang Rp 35 Juta untuk Anggota Polisi, Dono Kesal Kasusnya 5 Tahun Tak Beres: Titipan
Berharap cepat selesai, Dono sempat disuruh polisi untuk memberi pelicin tersebut. Namun yang terjadi malah sebaliknya, kasus Dono masih menggantung
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Faizal Soewandono alias Dono mengaku kesal hingga saat ini kasusnya tak kunjung usai, padahal sudah beri uang pelicin ke polisi.
Uang pelicin yang disebut Dono itu adalah senilai Rp 35 juta.
Berharap cepat selesai, Dono sempat disuruh polisi untuk memberi pelicin tersebut.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, kasus Dono masih menggantung hingga 5 tahun lamanya.
Baca juga: Polisi Tagih Uang Denda Tilang Rp 200 Ribu ke Warga Pakai DANA, Kasatlantas Tidak Bantah: Damai
Mulanya Dono ditipu rekannya berinisial AD alias S terkait pinjaman modal untuk kepengurusan sertifikat tanah.
"Jadi awalnya saya berperkara dengan teman saya, dia menawarkan proyek nanti hasilnya atas modal yang kami keluarkan bagi hasil penjualan tanah tersebut," kata Faizal, Kamis (15/5/2025).
Faizal menjelaskan dirinya memberikan modal Rp475 juta, namun sampai waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan terkait proyek tersebut.
"Proyek yang dijanjikan itu tidak kelar-kelar, sementara uang yang baru saya keluarkan itu sudah sekitar Rp450 juta," jelasnya.
Faizal menuturkan meminta modalnya dikembalikan, tapi rekannya berinisial AD alias S tidak kunjung memberikan kepastian.
Lalu pada 12 Januari 2020 ia langsung melaporkan rekannya berinisial AD alias S ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus terebut selanjutnya ditangani Unit Jatanras Satreskrim dan ditangani penyidik berinisial R.

"Untuk proses itu, penyidik meminta saya untuk biaya proses, untuk geser perkara sekitar Rp4 jutaan, untuk gelar perkara Rp3,5 juta, terus setelah itu diproses lah sama dia," tuturnya.
Faizal menyampaikan penyidik waktu itu berjanji kepadanya kalau perkara yang dihadapi merupakan kasus mudah.
Bahkan ia dijanjikan oleh polisi kalau terlapor segera mengembalikan uang kepadanya.
"Dia bilang dan janji ke saya setelah nanti ditetapkan tersangka, terlapor ini akan segera mengembalikan uangnya kepada saya, dia janjinya begitu, kemudian tahun 2020 penyidik bilang bahwa ada pengembalian, tapi baru sebagian sekitar Rp190 Juta," ucapnya.
Faizal menegaskan sebenarnya ia tidak mau menerima pengembalian uang dari terlapor.
Sebab dia takut perkara pidana yang tengah ditempuh justru dialihkan ke perdata.
Namun, penyidik yang menangani kasus tersebut berupaya meyakinkan serta menjamin perkara tetap di kasus pidana.
Selanjutnya uang Rp190 juta yang disebut sebagai pengembalian dari terlapor dititipkan ke penyidik secara tunai untuk kemudian diserahkan ke Dono.
Akhirnya Dono menerima uang Rp190 Juta sebagai pengembalian dari terlapor yang dititipkan ke penyidik berinisial R.
"Penyidik ini bilang 'oh tidak pak saya jamin, ini tetap pidana semisal dia (terlapor) belum menyelesaikan kewajibannya', janji itu saya pegang, okelah kalau gitu," tegasnya.
Dono merincikan kalau ia kemudian diminta bertemu di sebuah rumah makan cepat saji kawasan Bekasi Kota.
Ketika berada di lokasi, penyidik berinisial R menyerahkan uang pengembalian dari terlapor yang nilainya Rp190 juta.
Saat itu, kata Dono, penyidik Polres Metro Bekasi Kota justru memangkas uang pengembalian dari terlapor sekitar Rp35 juta.
Alasannya uang Rp35 juta itu untuk dibagikan ke pimpinan dan anggota Polisi di Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
"Ngasih ke saya Rp190 juta, tapi dengan catatan ada 'titipan' dipotong tadi untuk Kanit Rp10 juta, Wakasat Rp10 Juta dan Rp10 juta untuk dia (penyidik) sendiri plus Rp5 juta untuk anggota Jatanras tim dia, jadi total Rp35 juta," ucapnya.
Dono menilai sebagai warga yang sudah kehilangan uang ratusan juta, upaya pengembalian yang dilakukan terlapor merupakan kabar baik meskipun melalui penyidik.
Ditambah, ia juga ditunjukkan penyidik berinisial R terkait surat yang ditulis tangan berisi janji pengembalian sisa uang yang akan dilakukan terlapor.
Surat itu terlihat ditandatangani terlapor di atas materai sekaligus berisi janji mencicil sisa pengembalian uang pada Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2021.
"Surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan saya, salinan aslinya dipegang sama penyidik, saya cuma dikasih unjuk fotonya," imbuhnya.
Dono mengungkapkan dirinya berupaya mengikuti ritme yang tengah diberikan oknum penyidik berinisial R, tapi hingga waktu yang dijanjikan tidak ada pengembalian uang kembali.
Laki-laki yang ditemui mengenakan topi berlogo klub sepakbola Liverpool FC itu menunjukkan kalau kesabarannya sudah hampir habis.
Hal itu karena ia merasa dipermainkan oleh penyidik berinisial R, sehingga dia melapor ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota pada November 2023.
Lalu penyidik R selanjutnya disidangkan kode etik hingga menjalani hukuman 21 hari.
Pasca sidang tersebut dilakukan, penanganan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan justru semakin tidak jelas ujung penyelesaiannya.
Tercatat sudah menunggu lebih dari lima tahun, tapi tidak ada penyelesaian pengembalian uang apalagi penetapan tersangka terhadap terlapor.
"Dengan berbagai alasan berbagai macam alibi, belum melanjutkan atau belum menjadikan gelar perkara," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi baru akan mengecek perkembangan perkara kasus tersebut.
"Kami cek," ujar Binsar.
Sementara itu, kasus terkait polisi lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Tergiur keuntungan puluhan juta perbulan, seorang petani di Kabupaten Tuban, diduga tertipu ratusan juta oleh oknum anggota polisi, Selasa (25/3/2025).
Kejadian ini diketahui menimpa Azis Riswanto (44) warga Desa Kaligede Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Aziz menceritakan jika kronologi kejadian bermula sekitar tahun 2023.
Saat itu, ia diajak bekerjasama menjalankan bisnis minyak mentah oleh salah satu oknum polisi berinisial SH, yang diketahui bertugas di jajaran Polres Rembang Jawa Tengah (Jateng).
Kerja sama yang di tawarkan oleh SH saat itu, Aziz sebagai pemodal harus memberi uang sebesar Rp130 juta kepada SH guna menjalankan roda bisnis ini.
Baca juga: Hendak Balas Dendam hingga Resahkan Warga di Waktu Sahur, 5 Remaja di Tuban Diamankan Polisi
Kemudian sebagai pemodal, Aziz di janjikan keuntungan oleh SH sebesar Rp30 juta per bulannya.
“Dulu saya diajak berbisnis bareng, karena SH tidak memiliki modal, dia meminta saya untuk menjadi pemodal dengan uang Rp130 juta. Kemudian setiap bulan saya akan diberi keuntungan oleh SH sebesar Rp30 juta,” ujar Aziz
Karena tergiur oleh keuntungan yang hendak diberikan oleh SH, Aziz yang tak punya uang sebanyak itu, kemudian nekat berhutang di bank BRI.
Baca juga: Siapa Sosok E yang Suruh Petani Rawat Ladang Ganja di Bromo? Iming-Iming Bayaran Rp15 Juta
Satu bulan ketika bisnis berjalan, Aziz mencoba menanyakan hasil keuntungan kepada SH, sayangnya uang keuntungan tak pernah diberikan SH kepada Aziz, dan hal ini terjadi terus hingga bulan-bulan berikutnya.
“Saat itu saya percaya kepada SH dengan keuntungan yang akan diberikan, bahkan karena sudah percaya kepada dia saya sampai berani ambil hutang di bank,” imbuhnya.
Merasa ketipu Aziz kemudian mencoba menagih uang modal awal yang ia berikan kepada SH, sayangnya uang modal awal yang ia minta tak kunjung diberikan oleh SH.
Baca juga: Alasan Petani Tuban Tak Bisa Klaim Asuransi Saat Gagal Panen Karena Banjir, Pemkab Singgung Wilayah
Kemudian, Aziz yang sudah capek menagih, berusaha menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini di Polres Rembang, namun seiring berjalannya waktu petugas tiba-tiba menghentikan penyelidikan atas laporan ini.
Merasa tidak puas laporannya dihentikan, Aziz kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng, tetapi laporan yang dibuat di Polda Jateng kembali tak membuahkan hasil.
“Saya sudah dua kali lapor, laporan pertama di Polres Rembang, kemudian laporan ke dua di Polda Jateng, dari dua kali laporan belum ada solusi dari masalah yang saya alami,” bebernya.
Baca juga: Senyum Ceria Petani di Lamongan, Bisa Panen Blewah dengan Harga Tinggi Saat Kondisi Musim Hujan
Saat ini, Aziz hanya bisa menerima keadaan. Seperti habis jatuh tertimpa tangga, modal awal Rp130 juta belum kembali, saat ini ia harus mengembalikan uang bank yang telah dipinjam sebelumnya.
“Jika di total kerugian materiil yang saya alami Rp343.900.000,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.