Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hanya Karena Istrinya Diserempet Motor, Pria Jember ini Tega Aniaya Tetangganya hingga Luka

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan pria berinisial GAW atas kasus penganiayaan dan penusukan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
PELAKU PEMGANIAYAAN - GAW saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025) Pria ini menusuk tetangganya sendiri di Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengamankan pria berinisial GAW atas kasus penganiayaan dan penusukan.

Pria asal Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo Jember diduga kuat telah menganiaya dan menusuk laki-laki berinisial MBS yang masih tetangga sendiri.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan pelaku sengaja melakukan hal tersebut karena marah. Sebab istrinya diserempet kendaraan oleh korban.

"Karena istrinya sempet diserempet kendaraan oleh korban. Motif serta ada motif asmara," ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Modus Mahasiswa di Jember Ini Nekat Jambret Tas Wanita Saat Berkendara, Begini Nasibnya Kini

Menurutnya, setelah mendengar kabar istri diserempet motor, pelaku langsung mengambil pisau untuk diselipkan di pinggang sebelah kiri sambil mencari korban.

"Tersangka bertemu korban di rumahnya dan pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Bobby.

Bobby mengungkapkan saat itu, korban sempat melakukan perlawan dan menangkis pisau pelaku ketika hendak dibacok.

"Korban ini sempat dilerai olah ayah dan adik kandung tersangka. Namun tersangka tetap emosi dan melakukan penganiayaan hingga melukai punggung korban dengan cara ditusuk," ungkapnya.

Setelah melakukan penusukan tersebut, kata Bobby, pelaku langsung kabur melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.

"Namun hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tempurejo, tersangka berhasil diamankan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Periksa Ustaz dan Pengusaha Jember, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan beberapa barang bukti, yang diamankan diantaranya sarung pisau.

"Baju hams lengan panjang, dan sarung warna hijau yang ada bekas bercak darah," tambahnya.

Atas tindakannya itu, Angga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang--undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved