Berita Viral
Masih Ingat Agus Buntung? Kini Menangis Histeris sampai Muntah Minta Dibebaskan dari Penjara
I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kini menangis minta dibebaskan. Bahkan tangisan Agus Buntung histeris hingga muntah di persidangan.
Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar minggu lalu, jaksa penuntut umum menuntut Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ricky Febriandi menilai Agus Buntung terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Alasan jaksa memberikan hukuman berat terhadap pria tanpa kedua tangan itu, karena jumlah korban lebih dari satu orang serta perbuatannya meresahkan masyarakat.
"Alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata JPU Ricky Febriandi, Senin (5/5/2025).
Sementara yang meringankan Agus, dia sebelumnya tidak pernah dihukum karena perbuatan tindak pidana.
Agus Buntung, Didakwa 12 Tahun Penjara
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).
Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.
Catatan TribunLombok.com, modus Agus Buntung melakukan aksinya terungkap dalam reka ulang adegan kasus pelecehan seksual di tiga tempat.
Selain, Taman Udayana Mataram, rekonstruksi juga digelar di Islamic Center dan Nang's Homestay.
Menu MBG Disebut Pelit, Usaha Adik Kepala Desa Disinggung, Kades Sebut sudah Diperbaiki |
![]() |
---|
Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu |
![]() |
---|
Pantas Kades Ahmad Riyadi Bisa Tilap Uang Rp727 Juta, Bangun Infrastruktur Asal-asal dan Tak Selesai |
![]() |
---|
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.