Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Masih Ingat Agus Buntung? Kini Menangis Histeris sampai Muntah Minta Dibebaskan dari Penjara

I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kini menangis minta dibebaskan. Bahkan tangisan Agus Buntung histeris hingga muntah di persidangan.

Editor: Torik Aqua
TribunLombok/Robby Firmansyah
AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung melempar senyum sebelum dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025). Agus Buntung histeris. 

TRIBUNJATIM.COM - I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung kini menangis minta dibebaskan.

Bahkan tangisan Agus Buntung histeris hingga muntah di persidangan.

Diketahui, Agus Buntung merupakan terdakwa perkara dugaan pelecehan

Sejak pertama kali dijebloskan ke Lapas Lombok, Agus Buntung menangis hiteris.

Baca juga: Alasan Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara, Ada Satu Hal yang Meringankan, Korban Alami Trauma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Agus Buntung juga mengancam akan bunuh diri demi tak dipenjara.

Kali ini drama Agus Buntung histeris itu terjadi lagi di tengah persidangan dengan agenda pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Dalam persidangan, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus yang menjeratnya.

Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.

Drama Sidang Pembelaan Agus Buntung

Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Swartama alias Agus, memberikan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).

Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.

"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.

Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.

Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved