Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Panjang Sabar Ninuk Ketua RW Dianiaya 2 Warga Imbas Saluran Air, Korban Trauma Berat: Sakit Banget

Ninuk Ketua RW sabar saat dianiaya oleh 2 warganya sendiri karena berebut saluran air, korban sampai trauma berat.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Febryan Kevin
DIANAYA WARGA SENDIRI - Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur Ninuk Hadi Purwanto ketika menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh warganya, Jumat (16/5/2025). Ketua RW menjadi perbincangan lantaran dianiaya karena warga ribut soal saluran air. 

TRIBUNJATIM.COM - Gegara tak mau saluran air merusak rumah, dua waga di Kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, melakukan kekerasan terhadap Ketua RW.

Ketua RW 02 mengalami penganiayaan yang berbuntut laporan ke polisi.

Semua itu berawal dari adanya perbaikan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.

Upaya perbaikan saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jakarta di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, berbuntut kekerasan terhadap seorang Ketua RW.

Ninuk Hadi, Ketua RW 02, menjadi korban penganiayaan oleh dua warganya sendiri hanya karena tak mau bertanggung jawab atas tembok mereka yang dibongkar demi kelancaran proyek saluran air.

Tembok tersebut, menurut Ninuk, berdiri tepat di atas saluran air yang sedang diperbaiki.

Pelaku, dua bersaudara berinisial A dan S, sempat memaksa tukang membuat saluran menyamping agar pagar mereka tak dibongkar.

“Ini lagi ada pekerja, dia (pekerja) sudah diinstruksikan untuk memperbaiki saluran yang salah menjadi lurus,” ujar Ninuk saat ditemui, Jumat (16/5/2025),seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Namun saat pengerjaan saluran kembali diarahkan sesuai rencana awal dan tembok hendak dibongkar, warga yang memiliki rumah tersebut menolak keras.

Mereka bahkan meminta Ketua RW menandatangani surat bermeterai sebagai jaminan bahwa rumah mereka tak akan ambruk.

Baca juga: Aktivitas Pagi Warga di Magetan Berubah Mencekam, Wanita Tanpa Identitas Tewas Tersambar Kereta Api 

“Dia bilang, ‘Pak RW tulis pernyataan pakai materai, kalau rumah saya roboh, Pak RW yang tanggung jawab.’ Ya saya enggak mau, itu bukan kapasitas saya,” tutur Ninuk.

Tak terima dengan jawaban itu, kedua pelaku langsung melampiaskan amarahnya dengan cara brutal.

“Itu saya langsung dicekik gitu, kakak beradik atau mungkin sudah ada persiapan (melakukan penganiayaan),” ucap Ninuk.

Ia menambahkan, dirinya sempat jatuh, namun kembali bangkit dan mendapat serangan lanjutan.

Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur Ninuk Hadi Purwanto ketika menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh warganya, Jumat (16/5/2025).
Ketua RW 02 Kelurahan Pondok Kopi, Jakarta Timur Ninuk Hadi Purwanto ketika menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh warganya, Jumat (16/5/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

“Saya bangun lagi, lalu badan saya ‘dioyok-oyok’ lagi. Saya tahan karena kepala ini kan mau nyundul saya terus,” jelasnya.

Ninuk bahkan sempat ditendang dari belakang dan diinjak-injak oleh pelaku.

“Lalu dia sambil bilang ‘bikin aturan sendiri’, mau dipukul pakai cangkul juga,” ungkapnya.

Atas insiden itu, Ninuk melaporkan A dan S ke Polsek Duren Sawit dengan nomor laporan LP/B/64/V/2025/SPKT/Polsek Duren Sawit/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

Hingga kini, ia mengaku masih merasakan sakit dan trauma akibat kejadian yang menimpanya.

“Sakit banget,” ujarnya lirih.

Baca juga: Plengsengan Ambrol, 1 Rumah Warga Kota Batu Tertimpa Material Longsor, Begini Kondisinya Kini

Ketua RT di Lamongan malah melakukan sesuatu yang di luar dugaan.

Sebagai ketua RT, mestinya memberi contoh yang baik dan mengayomi warganya. 

Namun tidak dengan Ketua RO 01 RW 01Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini.

Ketua RT bernama, Nur Bagio (40) ini sebaliknya memanfaatkan jabatanya sebagai ketua RT melalukan aksi penipuan dan penggelapan. 

Korbannya 3 santri Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak, desa tempat tinggal sang ketua RT.

Untuk memuluskan aksinya, Nur Bagio sampai nekat mencatut nama Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali. 

Baca juga: Kronologi OTT Ketua P2TP2A Kota Batu dan Oknum Wartawan, Diduga Peras Pengurus Ponpes Tutup Kasus

Pelaku berhasil meraup uang Rp 3 juta dan 2 HP milik dua dari tiga santri yang jadi sasarannya.

Peristiwanya bermula pada hari Jumat (7/2/2025) pukul 03.00 WIB ada tiga santri Ponpes Tanwirul Qulub IP, AH dan  IM sedang berada di warung langganan ketiga santri sebelah ponpes milik Kuntoro. 

Ketiga santri itu hanya sekedar main dan duduk di dalam warung yang belum dibuka oleh pemiliknya.

Baca juga: Kesal Jadi ATM Berjalan, Kepala Desa di Kabupaten Madiun Laporkan Oknum LSM Ngaku Wartawan, Diperas

Keberadaan ketiga santri di warung tersebut dilihat oleh Ketua RT Nur Bagio. Dengan serta merta ketiganya diamankan oleh ketua RT. 01 RW. 01 itu.

Tanpa meminta penjelasan mengapa ketiga santri ada di warung, Nur Bagip dengan serta merta menuding ketiganya telah melakukan tindak pidana memasuki warung.

Sikap sang ketua RT sampai ke telinga pengurus ponpes. Pihak ponpes memanggil pemilik warung, Kuntoro, dan menanyakan apakah ada barang di warung yang hilang.

Baca juga: OTT 2 Oknum LSM di Probolinggo, LIRA Minta Kepala Desa Tak Segan Lapor Bila Ada Pemerasan

Menurut Kuntoro tidak ada barang satupun yang hilang. Bahkan Kuntoro mengungkapkan, bahwa ketiga santri tersebut adalah langganan biasa membeli makan di warungnya.

Pemilik warung tidak mempermasalahkan pada ketiga santri, karena ia kenal dan menjadi langganan makan di tempat usahanya.

Ternyata, pak RT memanfaatkan situasi ini dan pagi sekitar  pukul 07.00 WIB bertandang ke Kantor Ponpes Tanwirul Qulub dan membawa informasi jika masalah ketiga sudah ia laporkan ke Polsek Karanggeneng.

Baca juga: Oknum ASN Jadi Petugas KPK Gadungan Peras Eks Bupati, Nekat Modal Surat Perintah Penyelidikan Palsu

Nur Bagio mengaku bertemu langsung dengan Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali. 

Katanya, ia sempat mengajak kapolsek sarapan pagi dan membelikan rokok total habis Rp 100 ribu.

Pelaku Nur Bagio mulai melakukan siasatnya dengan meminta minta ganti ke pihak pondok. 

Baca juga: Tak Cuma Palaki Sejoli Rp2,5 Juta, 2 Polisi Semarang Peras Warga Lain Rp20 Juta saat Makan Nasgor

Tanpa curiga sedikitpun, pengurus Ponpes memberi ganti Rp 100 ribu.

Mendapat kesempatan, pelaku melanjutkan modusnya dengan menceritakan kepada pengasuh Ponpes, bahwa Kapolsek Sofyan Ali mau melanjutkan masalah ini ke jalur hukum.

Termasuk hendak mengangkatnya ke media untuk memberitakan permasalahan ini. 

Jurus dusta kembali dipraktikkan Nur Bagio, bahwa ia terpaksa mencegah kapolsek untuk memproses jalur hukum. 

Pelaku minta uang Rp 1, 5 juta dan merekayasa jika uang itu sebesar itu atas permintaan kapolsek. Pengurus pondok tidak langsung mengabulkan permintaan Nur Bagio. 

Pihak pondok minta waktu untuk mendatangkan wali santri,  kemudian pada pukul 16.00 WIB ketiga wali santri datang ke ponpes dan  dua wali santri bersedia  memberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta yang diserahkan kepada pelaku.

Sebelumnya, pelaku bahkan menyita  2 HP milik dua  dari tiga santri tersebut. Pada pengurus ponpes, pelaku menyampaikan dua HP itu ada di tangan kapolsek.

Dan pada Selasa (18/2/2025) pukul 16.00 WIB  pengasuh pondok dan orang tua wali inisiatif bertandang  ke Polsek Karanggeneng menanyakan kejelasan soal hp milik anaknya yang di sita oleh polsek.

Nah, dari sinilah kalakukan sang Ketua RT mulai terungkap. Karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut.

"Saya juga kaget ketiga didatangi pengurus dan orang tua wali santri menanyakan HP dan menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dengan Ketua RT," kata Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofyan Ali kepada Tribun Jatim Network, Rabu (19/2/2025) pagi.

Menurut Ali, ia berkewajiban untuk mengusut perkara yang mencatut namanya untuk menipu. 

Ia bergerak cepat melakukan penyelidikan dan di dapati fakta jelas. Polisi tidak kesulitan, dan Nur Bagio mengakui semua perbuatannya.

Pengakuan pelaku bahwa uang sebesar Rp 3 juta tersebut sudah habis di pakai untuk keperluan pribadinya dan untuk 1 unit HP merek Relmi sudah di jual pelaku kepada seseorang  dengan harga Rp. 550.000.

Pelaku diamankan Selasa (18/2/2025) malam pukul 23.15 WIB  dan langsung digiring ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui semua perbuatannya.

Ali memastikan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.

"Untuk HP satunya, merek Relmi note 60 di pakai pelaku sendiri," kata Ali.

Dari tangan pelaku diamankan  barang bukti 1 unit HP merek Relmi note 60 warna abu-abu.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved