Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Tega Emak Lamongan Curi Perhiasan Teman Baik di Rumahnya, Segini Uang Didapat usai Digadaikan

Apes, aksi seoreng emak-emak mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta berhasil diendus  Unit Reskrim Polsek Sekaran.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Aksi Tega Emak Lamongan Curi Perhiasan Teman Baik di Rumahnya, Segini Uang Didapat usai Digadaikan
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
TERSANGKA EMAK-EMAK - EK seorang warga Babat diamankan polisi saat ketahuan mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta, milik kenalannya, Minggu (18/5/2025)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Apes, aksi seoreng emak-emak mencuri perhiasan emas senilai Rp 29 juta berhasil diendus  Unit Reskrim Polsek Sekaran.

Pelaku, EK (54) berhasil diamankan di rumahnya Gang Candra, Kelurahan, Kecamatan Babat, Lamongan, setelah beraksi mencuri perhiasan emas berupa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram milik korban Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, Minggu (18/5/2025).

Pelaku tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya telah mengembat perhiasan korban, temannya sendiri.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto,  melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, pelaku mencuri perhiasan tersebut dari rumah Wiwik Sulistiyowati 40 hari lalu, tepatnya  Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: Sosok Endah Nur Mahmudah Petugas Haji Wanita, Siap Layani Calon Jemaah Haji Lamongan: Ikhlas Hati

Diketahui, pelaku adalah teman baik korban. Bahkan pelaku kerab bertandang ke rumah korban di Desa Bulutengger, tempat kejadian perkara.

Ternyata, pelaku memanfaatkannya untum mengincar perhiasan emasnya dan telah memetakan kebiasaan korban menyimpan barang berharga tersebut.

"Korban sama sekali tidak menaruh curiga pada teman itu, EK," kata Hamzaid kepada Tribun Jatim Network,  Minggu (18/5/2025).

Saat korban keluar rumah, pelaku gerilya mengembat perhiasan milik korban berupa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di dalam laci meja rias kamar.

Korban kaget bukan kepalang karena saat hendak mengenakan perhiasannya, barang itu tidak ada di tempat semula ia menyimpan.

Korban melaporkan apa yang tengah dialaminya ke Polsek Sekaran. Dan berbekal keterangan korban, polisi mengembangkan penyelidikan.

Sebulan lebih, anggota Polsek Sekaran baru berhasil mendapati jejak pelaku. Dan mengerucut ke emak EK.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Tega Jambret Wanita di Lamongan, Polisi Gercep Ciduk Pelaku, Masa Lalu Terkuak

Hasil penyelidikan terungkap, pelaku ECK telah menggadaikan perhiasan curian tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas milik dua saksi, Siti Zubaida dan Sri Wahyuni.

Hasil gadai barang curian itu, pelaku mendapat uang sebesar Rp 29.000.000.

"Pelaku  sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkian pemeriksaan," katanya.

Tersangka mengakui tidak menemui kesulitan saat membawa kabur perhiasan milik korban.

Ia  memahami kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam laci meja rias dikamar korban.

Ketika berkunjung itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, foto kopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin.

"Ada  dua surat gadai dari Pegadaian juga  telah diamankan sebagai barang bukti," kata Hamzaid.

Tersangka telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, dan  dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tersangka ditahan di sel tahanan polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved