Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Zul Ngontrak Rumah Mewah Malah Dibayar Rp 300 Juta, Ternyata Ada Tugas Bungkus Sabu 100 Kg

Seorang pria dibayar Rp 300 juta untuk ngontrak rumah mewah. Di balik hal itu, pria tersebut rupanya mendapat tugas dari pengedar narkoba.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
KASUS NARKOBA - (kiri) CT, Zul dan sepasang suami istri, Sud dan Kam, dihadirkan saat Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers di Komplek Tasbih, Kota Medan pada Sabtu (17/5/2025) (kanan). Zul dapat upah hingga Rp 300 juta dari tugas membungkus dan mengirim sabu. 

Sementara itu dalam kasus lain, seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan berinisial DW (43), dijebloskan ke balik jeruji tahanan dengan barang bukti sebanyak 4 buah pipet berisikan narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat kotor 2,30 gram, 2,60 gram, 1,90 gram, dan 2,54 gram.

Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Pembela, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan pada Rabu (7/5/2025) 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Sosok 2 Kurir Sabu Jaringan Timur Tengah yang Diamankan di Balikpapan, Sudah Diintai Lama

Penggerebekan rumah DW itu dilakukan beberapa menit setelah personil Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk anak buahnya atau kurir sabu berinisial MF (28), warga Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan.

Dari tangan kurir MF, polisi menyita 6 buah poket sabu siap edar dengan masing-masing berat 0,38 gram, 0,42 gram, 0,38 gram, 0,42 gram, 0,44 gram, dan 0,38 gram.

Bungkusan-bungkusan sabu paket hemat itu diakui MF dalam pemeriksaan di hadapan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abdul Aziz , Rabu (14/5/2025) malam.  

“Punya Anto (DW), pakai sendiri dan dijual,” ungkap MF menjawab pertanyaan penyidik.

Mendengar itu, oknum PNS DW membenarkan bahwa semua paket hemat sabu, termasuk yang berada di tangan MF adalah miliknya.

Tersangka DW juga mengaku bahwa MF merupakan kurir yang menjual Rp 100 ribu per paket dengan imbalan, 2 buah paket setiap penjualan 10 paket hemat sabu.

Baca juga: Oknum LSM Diamankan Polres Madiun Kota, Kedapatan Bawa Sabu, Ngaku Sebagai Wartawan

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto menjelaskan, ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kota Bangkalan itu berawal dari penangkapan penangkapan terhadap tersangka MF.

“Kami telah mencium tindak tanduk MF selaku kurir sabu yang beroperasi di kawasan Kota Bangkalan. Ternyata dia adalah kurir dari DW, betul DW berdinas di dinas pendidikan,” jelas Kiswoyo di hadapan awak media.

Terhadap tersangka MF dan DW, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara.

“Dia (DW) residivis 2 kali dan kali ini ketangkap lagi, ditangkap di rumahnya,” pungkas Kiswoyo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved