Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buron Selama 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dukun di Jember Akhirnya Ditangkap

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Imam Nawawi
KABUR SELAMA 7 TAHUN - TO, saat dibawa di Mapolres Jember Jawa Timur, Senin (19/5/2025) Pria ini diduga membunuh dukun santet di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember Jawa Timur. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.

Pria umur 34 tahun tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa perempuan umur 50 tahun.

Korban dikenal sebagai seorang dukun di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2017 silam.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan tersangka merupakan warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro. 

Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di Badung Provinsi Bali, tempat terakhir persembunyiannya.

Baca juga: Mahasiswa Dukun Palsu Tipu Teman Hingga Rp 1 Miliar Lebih, Ngaku Bisa Pindahkan Janin

"Selama ini pelaku kabur berpindah pindah tempat, terakhir tersangka kami amankan di Bali," ujarnya saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).

Bobby mengungkapkan tersangka melakukan pembunuhan tersebut, karena menduga sepupunya meninggal dunia akibat santet yang dikirim oleh korban.

"Pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati, dan menduga sepupunya meninggal dunia karena di santet oleh korban," ucapnya.

Baca juga: Bukannya Sembuh, Mbah Maati Tambah Ngenes usai Temui Dukun di Teras Masjid, Apes Rp 7 Juta Lenyap

Dia menjelaskan dalam melakukan pembunuhan tersebut, tersangka bersama tiga pelaku lain, berinisial AA, N, M.

"Untuk tersangka N, iku sudah menjalani hukuman. Sementara dua sisanya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ulas Bobby.

Bobby mengungkapkan insiden itu bermula tersangka N mengajak tiga temannya menghabisi nyawa korban, setelah melakukan selametan empat puluh hari meninggalnya sepupu mereka.

Baca juga: Nelangsa Nenek di Pamekasan Madura Ditipu Orang Ngaku Dukun di Masjid, Gelang Emas Raib

"Mereka bersama-sama masuk kedalam rumah korban (dukun). Kemudian tersangka memukul perempuan itu dengan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban, hingga membuat korban meninggal dunia," imbuhnya.

Atas tindakannya itu, Bobby menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved