Buron Selama 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dukun di Jember Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur berhasil mengamankan TO, tersangka pembunuhan berencana yang jadi buronan selama 7 tahun.
Pria umur 34 tahun tersebut diduga kuat telah menghabisi nyawa perempuan umur 50 tahun.
Korban dikenal sebagai seorang dukun di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember pada 2017 silam.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan tersangka merupakan warga Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro.
Menurutnya, tersangka berhasil diamankan di Badung Provinsi Bali, tempat terakhir persembunyiannya.
Baca juga: Mahasiswa Dukun Palsu Tipu Teman Hingga Rp 1 Miliar Lebih, Ngaku Bisa Pindahkan Janin
"Selama ini pelaku kabur berpindah pindah tempat, terakhir tersangka kami amankan di Bali," ujarnya saat jumpa pers, Senin (19/5/2025).
Bobby mengungkapkan tersangka melakukan pembunuhan tersebut, karena menduga sepupunya meninggal dunia akibat santet yang dikirim oleh korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati, dan menduga sepupunya meninggal dunia karena di santet oleh korban," ucapnya.
Baca juga: Bukannya Sembuh, Mbah Maati Tambah Ngenes usai Temui Dukun di Teras Masjid, Apes Rp 7 Juta Lenyap
Dia menjelaskan dalam melakukan pembunuhan tersebut, tersangka bersama tiga pelaku lain, berinisial AA, N, M.
"Untuk tersangka N, iku sudah menjalani hukuman. Sementara dua sisanya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ulas Bobby.
Bobby mengungkapkan insiden itu bermula tersangka N mengajak tiga temannya menghabisi nyawa korban, setelah melakukan selametan empat puluh hari meninggalnya sepupu mereka.
Baca juga: Nelangsa Nenek di Pamekasan Madura Ditipu Orang Ngaku Dukun di Masjid, Gelang Emas Raib
"Mereka bersama-sama masuk kedalam rumah korban (dukun). Kemudian tersangka memukul perempuan itu dengan kayu sengon yang dibawa dari samping rumah korban, hingga membuat korban meninggal dunia," imbuhnya.
Atas tindakannya itu, Bobby menjerat tersangka dengan pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
buron
dukun
kasus pembunuhan
Polres Jember
berita jember hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa, Restitusi Rp10 Juta Dinilai Tak Adil |
![]() |
---|
Kapal Hilang Kontak Berhari-hari, KLM Ayta CK2 Rute Bawean-Lamongan Ditemukan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Diamankan Polisi, Sopir Mengaku Tak Sadar Truknya Tabrak Pesepeda di Simpang Empat Jepun Tulungagung |
![]() |
---|
Kerupuk Udang Sidoarjo Bakal Banjiri Pasar Malaysia, 38 Kontainer Dikirim ke Negeri Jiran |
![]() |
---|
Jalan Bypass Nganjuk Gelap Saat Malam Hari karena Banyak PJU Mati, Ini Langkah Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.