Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Selama 4 Tahun, Ribuan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Malang Diperbaiki

Selama kurun waktu empat tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKCPK) telah memban

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/DPKCPK KABUPATEN MALANG
TINJAU RTLH: Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar tinjau pembangunan rumah tak layak huni. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Selama kurun waktu empat tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPKCPK) telah membangun 1.350 unit rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni.

Kepala DPKCPK Kabupaten Malang, Budiar Anwar mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan hunian yang sehat, layak, serta terjangkau bagi seluruh masyarakat. 

"Komitmen ini sejalan dengan pemerintah pusat melalui program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Budiar, Senin (19/5/2025).

Sementara itu, kegiatan perbaikan RTLH merupakan program Pemerintah Kabupaten Malang guna mendukung misi Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Disebutkan Budiar, berdasarkan data pada 2024 sebanyak 6.164 rumah tidak layak huni yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang. Sementara jumlah rumah layak huni sanyak 796.700 unit.

Sedangakn empat tahun terakhir, DPKCPK Kabupaten Malang telah membangun 1.350 unit RTLH yang berasal dari dan APBD dan APBN.

Untuk perbaikan dari dana APBD sebanyak 1.032 unit RTLH dan dari dana APBN sebanyak 318 unit RTLH.

"Alokasi perbaikan RTLH sebesar Rp 20 juta diberikan kepada masing-masing penerima bantuan melalui mekanisme bantuan sosial," jelasnya.

Baca juga: Masuk Program RTLH, Rumah Keluarga Penyandang Disabilitas di Blitar segera Direhabilitasi

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang memberikan bantuan kepada penerima melalui rekening yang nantinya dipindahbukukan ke toko material sesuai pentunjuk desa.

Dijelaskannya, pengentasan RTLH tida bisa dilakukan sendiri melainkan harus dilakukan dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan semua sektor.

Seperti pada tahun 2022 dan 2024, DPKCPK telah berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional untuk mendukung proram bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR.

"Ke depan, kami berupaya adanya peningkatan anggaran dan menari sumber-sumber alternatif pembiayaan untuk dapat menuntaskan RTLH di Kabupaten Malang," tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved