Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biang Kerok Nenek Reja 93 Tahun Terjerat Hukum, 16 Terdakwa Lain Hadir, Kini Didoakan Warga: Tabah

Kini mulai terungkap biang kerok nenek I Nyoman Reja 93 tahun itu sampai bisa terjerat kasus hukum di pengadilan, kini ancaman hukum di depan mata.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Dok. Tribun-Bali.com
NASIB NENEK REJA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau, (15/5/2025). Nenek berusia 93 tahun Ni Nyoman Reja asal Jimbaran saat mengikuti sidang di PN Denpasar, pada Kamis 15 Mei 2025. 

TRIBUNJATIM.COM - Nenek bernama Ni Nyoman Reja belakangan mencuri perhatian media sosial.

Nenek berusia 93 tahun itu ditatih menuju kursi terdakwa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Denpasar.

Para petugas tampak membantu Ni Nyoman Reja dengan cara membopongnya ke depan meja hijau karena telah ditetapkan menjadi terdakwa.

Ni Nyoman Reja kini harus berhadapan dengan perangkat hukum karena namanya yang dicatut dalam materi persidangan.

Diketahui nenek yang Bernama Ni Nyoman Reja merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran,

Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Ia harus menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.

Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.

Baca juga: Kehabisan Ongkos, Warga Jalan Kaki 2 Hari dari Sumatera ke Bandung, Lega Dibantu Polisi Naik Bus

Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar" tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para netizen di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

NENEK RENTA SIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.
NENEK RENTA SIDANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga menyeret seorang nenek berusia 93 tahun ke meja hijau. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial. (TikTok @letangtemba6)

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved