InDrive Diusulkan Dilarang Beroperasi di Jatim, Dishub Beberkan Penyebabnya
Sempat diwarnai diskusi yang alot, audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan para massa aksi Frontal akhirnya menghasilkan kep
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sempat diwarnai diskusi yang alot, audiensi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perwakilan para massa aksi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) akhirnya menghasilkan keputusan penting.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menegaskan ada beberapa poin keputusan penting dalam audisensi tersebut. Yang pertama Pemprov Jatim khususnya Dinas Perhubungan akan menjadi pembina dalam penyelenggaraan transportasi online.
Sehingga setiap program yang akan diluncurkan oleh aplikator transportasi online yang nantinya berhubungan atau berdampak pada tarif maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Dishub.
“Kesepakatannya tadi sudah ditandatangani oleh beberapa pihak, baik dari grab, gojek dan juga frontal. Jadi kami semua telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan peraturan gubernur dan dikaji seminggu ke depan,” tegas Nyono, dalam wawancara usai penandatanganan kesepakatan.
Setelah dihentikan sementara, Dishub Jatim akan dilakukan harmonisasi antara aplikator, program yang diluncurkan dengan aturan SK Gubernur.
Setelah semua sudah baik, maka Dishub akan menggelar pertemuan dengan mengundang para mitra untuk melakukan kesepakatan. Kalau semua sudah sepakat maka program boleh untuk diluncurkan.
Baca juga: Ada 5 Tuntutan Massa Demonstran Driver Ojol FRONTAL Jatim saat Datangi Kantor Aplikator di Surabaya
“Intinya program itu tidak boleh melanggar terkait tarif. Karena kita punya kewenangan di sana. Dishub berhak untuk melakukan pembinaan terkait tarif ini,” tegas Nyono.
Poin yang kedua, hasil audiensi tersebut, Dinas Perhubungan Jatim memberikan surat peringatan 1 terhadap aplikator yang tidak hadir pada Shopee, Maxim dan Lala Move.
Mereka diberika sanksi karena dianggap tidak beritikad baik dan tidak hadir pada audiensi dengan Komisi D DPRD Jawa Timur dan juga tidak hadir dalam audiensi dalam unjuk rasa kali ini.
“Dan untuk aplikator InDrive tadi diundang tidak datang maka kita lakukan punishment. Kita usulkan, memberikan rekomendasi ke Komdigi melalui surat gubernur, yang usulkan agar InDrive tidak bisa beroperasi lagi di Jatim,” tegas Nyono.
Indrive dilarang untuk beroperasi di wilayah Jawa Timur karena tidak adanya itikad baik untuk melakukan mediasi, tiga kali tidak hadir, dan termasuk dikatakan Nyono tidak memiliki kantor yang jelas.
Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Frontal Jatim, Tito Ahmad mendukung upaya Dishub Jatim menertibkan aplikator nakal.
"Proses mereka meluncurkan program itu, jangan sampai program itu turun, tanpa pengawasan Dinas Perhubungan Jawa Timur," katanya.
Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Dishub Jatim
Komisi D DPRD Jawa Timur
inDriver
Komdigi
Warga di Bondowoso Swadaya Bikin Jembatan Alternatif dari Bambu, Pemkab Ucapkan Terimakasih |
![]() |
---|
Masyarakat Trenggalek Tak Ada yang Alami Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising |
![]() |
---|
Potret Pangdam V/Brawijaya Rudy Saladin Membaur Ikut Lomba Agustusan Bareng Prajurit |
![]() |
---|
Sidak Pemkab Madiun dan Pertamina, Dapati Sejumlah Pelaku Usaha Skala Besar Pakai LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Maling Motor di Surabaya Ini Baru Sekali Tertangkap Setelah 20 Kali Beraksi, Dijual ke Madura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.