Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu PHK Ribuan Karyawan, Nasib PT Sritex Dirutnya Kini Ditangkap Kejagung, Ini Sosok Iwan Setiawan

Dirut Utama Sritex bernama Iwan Setiawan ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Selasa lalu.

Editor: Olga Mardianita
Istimewa
DIRUT PT SRITEX - Penangkapan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (20/5/2025) malam menjadi sorotan. Terlebih-lebih PT Sritex sempat melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung, Selasa (20/5/2025).

Iwan ditangkap saat berada di Solo, Jawa Tengah, pada malam hari.

Hal tersebut lantas menjadi sorotan publik.

Sebelumnya PT Sritx sempat viral di media sosial lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

Lantas, seperti apa sosok Iwan Setiawan Lukminto?

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Eks Karyawan PT Sritex Kesusahan Cari Kerja Gegara Batasan Usia, Disnaker: Harusnya Masuk Aplikasi

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Jampidsus Kejagung, Febri Adriansyah.

"Betul. Malam tadi ditangkap di Solo ," ujarnya singkat pada Rabu (21/5/2025). 

Namun, terkait kronologi lengkap kasus dan penangkapan Iwan tidak dijelaskan oleh Febri.

Kendati demikian, Kejagung memang sempat mengungkapkan tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik tekstil yang berdiri di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menuturkan ada dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh bank pelat merah ke PT Sritex.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli pada Selasa (6/5/2025) lalu.

Baca juga: Pernah Dibonusi Saham, Wagiyem Tak Menyangka Nasib PT Sritex: Terkenal di Luar Negeri Kok Bangkrut?

Harli mengatakan, jika PT Sritex terbukti menerima fasilitas kredit dari bank pemerintah, maka telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," sambung Harli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved