Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000

Kini guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya setelah menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
GAJI KINI NAIK - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan. 

Supriyani tampak mengenakan baju Korpri dan memperlihatkan SK yang diterimanya.

Ia mengaku bersyukur dengan pengangkatan dirinya sebagai PPPK, setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

"Perasaannya senang, bahagia dan terharu, karena selama 16 tahun bisa tercapai cita-citanya," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025), dilansir dari TribunnewsSultra.com.

Kini, setiap bulan ia bisa menerima gaji sekitar Rp3 juta.

Sebelumnya saat masih berstatus sebagai guru honorer, Supriyani hanya digaji Rp300 ribu per bulan.

"Gaji sebulan alhamdulillah sudah bisa terima sekitar Rp3 juta lebih. Kalau waktu masih honor Rp300 ribu satu bulan," jelasnya.

Supriyani pun mengaku terharu, lebih lagi saat teringat masalah yang sempat menimpanya pada akhir tahun lalu.

Dengan statusnya yang kini PPPK, ia berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menjadi tenaga pendidik.

Diketahui, Supriyani lulus seleksi PPPK 2024 melalui jalur afirmasi.

Berikut besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Baca juga: Alasan Siswa SD Buat Video Lewati Jalan Berlumpur sambil Kalungkan Sepatu, Ternyata Direkam Pamannya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved