Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gaji Guru Supriyani Kini Naik 10 Kali Lipat usai Diangkat Jadi PPPK, 16 Tahun Honorer Cuma Rp300.000

Kini guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya setelah menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via TribunnewsSultra.com
GAJI KINI NAIK - Guru Supriyani menerima SK pengangkatan sebagai ASN PPPK setelah mengabdi 16 tahun sebagai guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/5/2025). Kini ia tak lagi menerima gaji Rp300 ribu sebulan. 

Supriyani sempat kecewa kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi PPPK padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pernah menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan agar Supriyani lolos PPPK secara afirmatif.

Selama menjalani proses hukum kasus yang menimpanya, termasuk beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Konawe Selatan yang sempat memberikan ia somasi, Supriyani tetap berupaya mempersiapkan seleksi PPPK.

Nyatanya, Supriyani mendapatkan rasa sedih dan kecewa karena ia tidak lulus menjadi guru berstatus PPPK.

"Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus."

"Sedih juga lihatnya," kata Supriyani, dilansir dari Kompas.id, Kamis (9/1/2025).

Hasil tes PPPK Supriyani yaitu mendapatkan 478 poin dari 670 poin maksimal.

Tetapi, nilai tersebut tidak cukup membawanya lulus PPPK.

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, ia juga terkejut saat mengetahui rekan kerjanya tidak lulus tes PPPK.

Terlebih, Sanaali merasa mengetahui betul besarnya komitmen Supriyani agar bisa lulus secara afirmatif.

"Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," katanya.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan, Erawan Supla Yuda, mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh.

Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal itu bukanlah kewenangan pihaknya.

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved