Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kepsek Dinonaktifkan Disdik usai Joget saat Sekolah Banjir, Wali Murid Protes, Keputusan Sepihak

Nasib kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saat banjir viral di media sosial. Para wali murid pun protes.

TikTok/Surbakti Bre Ginsu
KEPALA SEKOLAH DINONAKTIFKAN - Seorang kepala sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara dinonaktifkan karena video joget di atas banjir viral di media sosial. Wali murid protes, sebab kepsek tersebut membawa perubahan baik di sekolah, Senin (19/5/2025). 

Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, membantah hal tersebut.

Ia menyatakan tindakan terhadap Tanti Nilawati telah melalui tahapan sesuai prosedur, menyusul viralnya video yang menjadi pemicu perhatian publik.

"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," tukas Anderiasta, Selasa (20/5/2025).

Anderiasta menjelaskan bahwa Tanti dan tiga guru lain yang terlibat dalam video tersebut telah dipanggil pada 15 April 2025 dan diberi teguran secara lisan.

Teguran itu disampaikan karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih saat Pemkab Karo tengah gencar melakukan perbaikan lingkungan bersama jajaran OPD.

Baca juga: Kepsek SLB Kaget Diminta Pindahkan Murid karena Gedung Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, KDM: Bersama

Dalam pertemuan itu, Tanti dan para guru sepakat untuk membuat drainase serta sumur resapan guna mengatasi banjir di sekolah yang memang berada di kawasan cekungan.

"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani bajir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," tutur Anderiasta.

Namun, satu hari setelah peringatan lisan tersebut, Disdik Karo belum melihat adanya tindakan nyata dari pihak sekolah.

Karena tidak ada perkembangan, Disdik kemudian mengeluarkan teguran tertulis kepada Tanti sebagai kepala sekolah.

"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan.

"Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Kepsek SMK Sebut Sekolah Gelar Wisuda Mirip Perguruan Tinggi sebagai Tradisi, Singgung Aturan

Dua minggu lebih sejak teguran tertulis dikeluarkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa langkah perbaikan belum berjalan maksimal.

Akhirnya, pada 5 Mei, Disdik memberikan sanksi lanjutan berupa hukuman disiplin tingkat sedang kepada Tanti.

Surat tersebut menyebut masa hukuman berlangsung selama tiga bulan.

Selama masa nonaktif, Disdik Kabupaten Karo telah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk menggantikan posisi sementara dan membantu upaya pembenahan.

"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved