Berita Viral
Kepsek Dinonaktifkan Disdik usai Joget saat Sekolah Banjir, Wali Murid Protes, Keputusan Sepihak
Nasib kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saat banjir viral di media sosial. Para wali murid pun protes.
Kepala Disdik Kabupaten Karo, Anderiasta Tarigan, membantah hal tersebut.
Ia menyatakan tindakan terhadap Tanti Nilawati telah melalui tahapan sesuai prosedur, menyusul viralnya video yang menjadi pemicu perhatian publik.
"Bukan dicopot, tapi dinonaktifkan. Tindakan yang kita berikan juga sudah melalui beberapa proses yang langsung kita sampaikan kepada yang bersangkutan," tukas Anderiasta, Selasa (20/5/2025).
Anderiasta menjelaskan bahwa Tanti dan tiga guru lain yang terlibat dalam video tersebut telah dipanggil pada 15 April 2025 dan diberi teguran secara lisan.
Teguran itu disampaikan karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, terlebih saat Pemkab Karo tengah gencar melakukan perbaikan lingkungan bersama jajaran OPD.
Baca juga: Kepsek SLB Kaget Diminta Pindahkan Murid karena Gedung Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, KDM: Bersama
Dalam pertemuan itu, Tanti dan para guru sepakat untuk membuat drainase serta sumur resapan guna mengatasi banjir di sekolah yang memang berada di kawasan cekungan.
"Dari hasil pertemuan itu, mereka berkomitmen untuk membuat drainase dan sumur resapan untuk menangani bajir itu. Karena memang di sekolah itu lokasinya cekungan, jadi air sering menggenang kalau hujan," tutur Anderiasta.
Namun, satu hari setelah peringatan lisan tersebut, Disdik Karo belum melihat adanya tindakan nyata dari pihak sekolah.
Karena tidak ada perkembangan, Disdik kemudian mengeluarkan teguran tertulis kepada Tanti sebagai kepala sekolah.
"Besoknya kita lihat belum ada laporan. Di besoknya kita berikan tindakan teguran tertulis mana tau mereka lupa apa yang telah kita arahkan saat teguran lisan.
"Dengan harapan supaya teguran kita ini dijalankan oleh pihak sekolah," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Kepsek SMK Sebut Sekolah Gelar Wisuda Mirip Perguruan Tinggi sebagai Tradisi, Singgung Aturan
Dua minggu lebih sejak teguran tertulis dikeluarkan, hasil pemantauan menunjukkan bahwa langkah perbaikan belum berjalan maksimal.
Akhirnya, pada 5 Mei, Disdik memberikan sanksi lanjutan berupa hukuman disiplin tingkat sedang kepada Tanti.
Surat tersebut menyebut masa hukuman berlangsung selama tiga bulan.
Selama masa nonaktif, Disdik Kabupaten Karo telah menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah untuk menggantikan posisi sementara dan membantu upaya pembenahan.
"Maksimal tiga bulan, tapi kalau dari bantuan Plt nanti sekolah tersebut laporannya sudah bagus, dan yang bersangkutan juga sudah bisa membuat perubahan yang baik, sebelum tiga bulan hukumannya juga sudah dicabut," katanya.
kepala sekolah dinonaktifkan imbas video joget saa
viral di media sosial
kepsek
Sumatera Utara
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Kisah Ridho Terpaksa Berhenti Kuliah karena Tak Punya Biaya, Kerja Paruh Waktu Tak Bisa Mencukupi |
![]() |
---|
Sosok Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Pernah Jadi Model Majalah, Gaya Hidupnya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Apa Itu Nepo Baby? Disorot Mendagri Tito Karnavian saat Bahas Gaya Hidup Pejabat: Jangan Flexing |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata Diduga Mandi Air Galon saat Kunjungan Kerja |
![]() |
---|
Pengakuan FT Sebar Video Wahyudin Moridu 'Rampok Uang Negara', Kesal Minta Nikah Tak Dituruti? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.