Berita Viral
Pantas Sumini Tergiur Setor Rp 60 Juta ke Polisi, Dijanjikan Untung Rp 800 Ribu Sebulan, Kini Lenyap
Seorang wanita di Bangkalan menjadi korban penggelapan yang dilakukan polisi. Uang Rp 60 juta yang disetor lunas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita di Bangkalan menjadi korban penggelapan yang dilakukan polisi.
Anggota polisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ini menggelapkan uang korban Rp 60 juta.
Korban yang diketahui bernama Sumini (47), melapor ke Propam Polres Bangkalan.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Awalnya, polisi berinisial MH bersama istrinya, MF, mendatangi korban, yakni Sumini, warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, yang sekaligus merupakan tetangganya.
Pasangan suami istri ini semula mengajak Sumini untuk menginvestasikan uangnya di sebuah koperasi yang ada di instansi MH.
Tak hanya itu, Sumini juga diiming-imingi akan mendapatkan bunga yang tinggi dari hasil investasi tersebut.
"Jadi Bu Sumini itu diminta menyetorkan uang Rp 60 juta ke oknum ini dan dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp 800.000 per bulan," ujar kuasa hukum Sumini, Hendrayanto, Selasa (20/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, Sumini yang merupakan perempuan penyandang disabilitas fisik juga dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali setelah menginvestasikan uang Rp 60 juta itu selama satu tahun.
"Karena iming-iming itu, Bu Sumini menyerahkan uangnya mulai Januari 2023 dan seharusnya uang itu dikembalikan Januari 2024," ungkapnya.
Baca juga: Pantas Pegawai Koperasi Tak Tertangkap setelah Tilap Rp 550 Juta, Santai Jualan Cilok Setahun
Namun, setelah lewat satu tahun, Sumini tak mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan, Sumini menunggu sampai satu tahun kemudian hingga 2025, MH tak kunjung mengembalikan uangnya.
"Maka kami ke Propam Polres Bangkalan pada bulan Februari itu untuk meminta pertanggungjawaban dari oknum itu," imbuhnya.
Hendra mengatakan, dari laporan itu terbukti bahwa uang milik Sumini tak pernah disimpan di koperasi instansi MH.
Diduga, uang itu digunakan sendiri oleh MH dan keluarganya.
Baca juga: Tiga Anak Bos Lampu Asal Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Uang Ratusan Juta
Setelah laporan itu dibuat, MH sempat mengajukan untuk dilakukan mediasi dengan membuat pernyataan akan mengembalikan uang milik Sumini.
Namun, setelah batas waktu yang telah ditentukan, Sumini tak menerima uang tersebut.
"Untuk kasusnya masih terus berjalan. Kamis lalu, bu Sumini diperiksa sebagai saksi di Propam. Jadi perkaranya terus berjalan," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bangkalan, Sucipto, mengaku saat ini pihaknya terus memproses kasus yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut.
Kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Untuk MH sudah cukup bukti adanya pelanggaran sehingga saat ini sudah dibuatkan laporan polisi (LP) dan statusnya naik penyidikan," ungkapnya.
Menurut Sucipto, MH tak menyanggupi pernyataan kesanggupan pengembalian uang terhadap korban.
Akibatnya, MH dinilai melakukan pelanggaran kode etik sehingga kasus itu terus berlanjut.
"Sesuai pernyataan, bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Soal pengembalian sanggup atau tidak, kita tidak masuk ranah itu. Namun, kami masuk ranah pelanggarannya karena tidak mengembalikan sesuai pernyataan," pungkasnya.
Dalam berita lain, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan menggelapkan uang senilai Rp 717 juta.
Oknum PNS itu berinisial SS alias Harni.
Ia dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Diketahui, Harni merupakan tenaga medis di Puskesmas Lede dan merupakan warga Desa Balohang.
Ia diduga melakukan penipuan berkedok kerja sama bisnis logistik.
Perkara ini dilaporkan ke Mapolres Pulau Taliabu pada tanggal 8 Maret 2024.
Modus operandi yang digunakan Harni adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan perusahaannya, CV Cindri Delima, yang bergerak di bidang logistik.
Ia meminta sejumlah uang tunai dari warga untuk memulai bisnis tersebut, menjanjikan keuntungan bulanan bagi para investor.
Namun, hingga saat ini, kesepakatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Pantas 3 Tahun Untung Perusahaan Tak Naik, Uang Rp1 M Raib karena Karyawan Sekongkol Curangi Indomie
Salah satu korban, Narti, warga Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat, mengkonfirmasi bahwa Harni merupakan aktor utama dalam dugaan penipuan ini.
“Dari penipuan ini kami merasa dirugikan sebesar Rp 717 juta. Namun hingga sekarang, Harni belum mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Semua bukti sudah kami laporkan,” ungkap Narti pada Kamis, 17 April 2025.
Narti menambahkan bahwa mereka telah berusaha berkoordinasi dengan Harni untuk menanyakan perihal dana yang ditransfer.
Namun, Harni hanya memberikan alasan bahwa harga nikel turun dan proses sedang berlangsung.
“Kami duga itu hanya alasan untuk mengulur waktu dan menghindar dari tanggung jawab,” tegas Narti.
Sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan ini, para korban berharap agar Kapolres Pulau Taliabu menindaklanjuti pengaduan mereka.
“Kami memohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti,” pinta Narti
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
menggelapkan uang korban Rp 60 juta
penggelapan uang
Kabupaten Bangkalan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Demo Bela Siswi SMA Korban Pelecehan Guru Olahraga, Murid Justru Diintimidasi, Sekolah Bawa Aparat |
![]() |
---|
Kades Grogi, Koperasi Desa Merah Putih Tutup usai Sehari Diresmikan Prabowo, Mitra Putus Kontrak |
![]() |
---|
Pasien Asma Ditandu 20 Km Habiskan Rp700 Ribu, setelah 13 Jam Perjalanan Baru sampai Rumah Sakit |
![]() |
---|
Umpatan Presiden Prabowo Seharusnya Minum Kopi Malah Nyeruput Teh, Salahkan Staf |
![]() |
---|
Kades Didemo Warga Dituding Hamili Gadis, Kini Digerebek Sama Wanita Lain, Istri Sah: Setega Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.