Kurban Online saat Idul Adha 2025, Sah atau Tidak Menurut Syariat? ini Penjelasan Para Ulama
Umat Muslim dimudahkan dengan opsi berkurban secara daring melalui lembaga-lembaga yang menyediakan layanan tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Praktik ibadah kurban mengalami digitalisasi seiring dengan kemajuan teknologi.
Umat Muslim dimudahkan dengan opsi berkurban secara daring melalui lembaga-lembaga yang menyediakan layanan tersebut.
Kurban online yang dimaksud adalah pembelian hewan kurban melalui sistem transfer dana kepada lembaga terpercaya.
Lembaga ini kemudian yang akan memilihkan hewan, menyembelihnya, dan menyalurkan daging kurban kepada yang membutuhkan.
Pelaku kurban tidak hadir secara langsung di lokasi penyembelihan.
Lantas, apakah praktik ini sah secara syariat?
Baca juga: Padahal Sapinya Dibeli Prabowo Rp100.000.000 Buat Kurban, Pemilik sempat Keberatan, Tiap Hari Ngelus
Dalam praktik muamalah Islam, kurban yang dilakukan secara online tergolong dalam bentuk wakalah atau perwakilan.
Wakalah sendiri diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan hadis.
Ini karena wakalah mempermudah pelaksanaan ibadah, termasuk ibadah kurban.
Menurut penjelasan di situs resmi Baznas Depok, hukum kurban online adalah mubah atau boleh.
Namun, keabsahan ini sangat bergantung pada kredibilitas lembaga pelaksana.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025), Dr. K.H. Encep M.A., Wakil Ketua I Baznas Depok, menegaskan praktik kurban online lebih mengarah kepada sistem jual-beli dengan menyebutkan sifat barang.
Asalkan spesifikasi hewan kurban dijelaskan secara rinci dan tidak mengandung unsur penipuan, maka transaksi dianggap sah.
Ijab kabul secara online pun diperbolehkan.
Jika mengacu pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut.
Sosok Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat 'Orang Tolol Sedunia', Ahmad Sahroni: Ane Masih Bloon |
![]() |
---|
Polisi Blitar Beri Tilang pada 15 Truk Angkut Sound System, Kapolres: Acara Karnaval Ilegal |
![]() |
---|
Edi Kaget Mendadak Dapat Akta Cerai dari Istri, Sebulan Lalu Masih Serumah, Dituduh Tak Nafkahi |
![]() |
---|
AFPI Cetak Rekor MURI Daring 25 Jam, Easycash Beri Apresiasi, Dukung Ekosistem Inklusif |
![]() |
---|
Pemilik Warung Angkringan yang Ditusuk Orang Tak Dikenal Meninggal, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.