Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kurban Online saat Idul Adha 2025, Sah atau Tidak Menurut Syariat? ini Penjelasan Para Ulama

Umat Muslim dimudahkan dengan opsi berkurban secara daring melalui lembaga-lembaga yang menyediakan layanan tersebut.

Pixabay/Alexas Fotos
KURBAN ONLINE - Ilustrasi hewan kurban sapi. Dalam praktik muamalah Islam, kurban yang dilakukan secara online tergolong dalam bentuk wakalah atau perwakilan. 

 “Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari Muslim).

KURBAN ONLINE - Mengenal kurban online yang mempermudah berkurban untuk Idul Adha 2025. Meski populer, seperti apa hukum kurban online ini?
KURBAN ONLINE - Mengenal kurban online yang mempermudah berkurban untuk Idul Adha 2025. Meski populer, seperti apa hukum kurban online ini? (Pixabay_Alexas Fotos)

Apa Syarat Kurban Online yang Sah?

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa syarat penting agar kurban online sah menurut syariat.

Pertama, lembaga pelaksana harus kredibel, seperti Baznas atau lembaga zakat dan kurban resmi lainnya.

Kedua, hewan kurban yang dipilih harus sesuai dengan syarat sah kurban yakni sehat, cukup umur, dan tidak cacat.

Ketiga, transparansi pelaporan wajib dilakukan.

Laporan ini sebaiknya memuat nama pekurban, nomor kurban, kwitansi, lokasi pemotongan secara rinci hingga tingkat provinsi, serta dokumentasi berupa foto hewan dan proses penyembelihannya.

Transparansi ini penting untuk menghindari penipuan dan memastikan amanah ibadah terlaksana dengan benar.

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Perhatikan Usia: Kambing Minimal 1 Tahun, Sapi 2 Tahun

Apa Kata Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya?

Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui kanal YouTube resminya menjelaskan menyaksikan penyembelihan atau menyembelih sendiri hewan kurban memang dianjurkan, namun tidak wajib.

Oleh karena itu, kurban online sah dilakukan asalkan niat dan syarat terpenuhi.

“Saya berkurban untuk saya, nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan, transfer,” kata UAS.

Ia juga menambahkan tidak perlu ragu melakukan kurban online karena pada hakikatnya itu adalah bentuk kebaikan untuk membantu sesama.

“Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan anggap tidak afdol. Justru Anda sudah berbuat untuk orang yang tidak mampu,” ujarnya.

Senada dengan UAS, Buya Yahya juga menyatakan kurban online sah dilakukan, dengan catatan lembaga pelaksana harus jelas dan terpercaya.

“Zaman sekarang ini banyak penipuan yang mengatasnamakan agama. Termasuk penipuan kurban hewan. Jadi pastikan jika ingin kurban online, semuanya jelas,” tegas Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved