Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim

108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha

Pengusaha Jan Hwa Diana kembali menjadi tersangka atas kasus terbarunya terkait penahanan ijazah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025). Terbukti ada 108 ijazah yang disembunyikan di rumahnya, kini ia terancam hukuman penjara. 

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.

Polda Jatim juga telah memeriksa 23 saksi dalam kasus ini dan melakukan penggeledahan di empat titik termasuk gudang UD Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Diketahui, Diana, Handy, dan staf HRD UD Sentoso Seal atas nama Veronika dilaporkan oleh sejumlah mangan karyawannya diwakili saudara Sasmita ke Polda Jatim pada 22 April 2025.

Puluhan karyawan tersebut melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Gudang Jan Hwa Diana Digeledah Polda Jatim, Ijazah Pelapor Ditemukan Dalam Brankas

Bukan hanya perihal penggelapan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Laporan tersebut naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan tersangka.

Polda Jatim telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk ijazah serta lima handphone.

Baca juga: Perubahan Hidup Jan Hwa Diana, Nasib Buruk Gegara Penahanan Ijazah & Jadi Tersangka Perusakan Mobil

Polda Jatim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan kasus penghilangan ijazah dan penipuan yang dilakukan CV Sentoso Seal.

Polda Jatim telah menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Dianasebagai tersangka untuk kasus penggelapan ijazah.

“Penggelapan,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).l

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Diana dkk diduga tidak hanya melakukan penggelapan ijazah tetapi juga penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawan.

Perusahaan Diana juga diduga melakukan penipuan saat melakukan recrutmen karyawan yang disebar secara daring.

Sehingga tidak menutup kemungkinan Polda Jatim akan menetapkan tersangka lain dalam kasus Sentoso Seal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved