Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jan Hwa Diana Diperiksa di Polda Jatim

108 Ijazah Eks Karyawan Disembunyikan Jan Hwa Diana di Dalam Rumahnya, Bui Menanti Si Pengusaha

Pengusaha Jan Hwa Diana kembali menjadi tersangka atas kasus terbarunya terkait penahanan ijazah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
JAN HWA DIANA TERSANGKA - Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025). Terbukti ada 108 ijazah yang disembunyikan di rumahnya, kini ia terancam hukuman penjara. 

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ujar Suyono.

JAN HWA DIANA DIPENJARAKAN - Jan Hwa Diana saat ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).
JAN HWA DIANA DIPENJARAKAN - Jan Hwa Diana saat ditahan Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025). (KOLASE Dok. Polrestabes Surabaya/KOMPAS.com/Izzatun Najibah)

Sementara itu, Polda Jatim menetapkan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan ijazah ratusan mantan karyawannya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, di Polda Jatim, Kamis malam (22/5/2025).

Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pasalnya 372, ancamannya empat tahun,” kata Suryono.

Diana dan suaminya, Hendy, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus perusakan mobil, bukan penggelapan ijazah.

Baca juga: Temuan Ratusan Ijazah Mantan Karyawan di Rumah, Jan Hwa Diana Kini Resmi Tersangka

Keduanya ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Beriringan dengan itu, penyidikan di Polda Jatim berlanjut.

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” kata Suryono.

Sejauh ini, Polda Jatim tidak menetapkan suami Diana, Handy dan HRD atas nama Veronika sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena masih pengembangan lebih lanjut.

“Belum (Handy dan Veronika jadi tersangka). Masih pengembangan,” kata Suryono.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved