Gegara Rebutan Toilet di Warung, Pemuda di Malang Tikam Orang Sebanyak 20 kali
Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi di warung kopi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIMC.COM, MALANG - Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan yang terjadi di warung kopi di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kemarin Sabtu (18/5/2025).
Diketahui, pelaku bernama Muhammad Fikri (26) menusuk korban Ahmad Husaini (25) dengan pisau sebanyak 20 kali.
Sebagaimana diketahui, korban dengan pelaku sama-sama nongkrong di warung kopi tersebut.
Di lokasi tersebut, mereka sama-sama menenggak minuman keras dengan teman masing-masing.
"Korban dengan pelaku ini tidak ada hubungan dan tidak saling mengenal," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi dalam press release, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: 2 Pemuda di Malang Dibekuk Polisi, Lempar Pemotor Pakai Paving, Ngaku Terganggu Bising Knalpot
Kasus ini bermula saat korban hendak masuk ke dalam kamar mandi, namun di dalam sudah ada pelaku.
Karena tidak sabar, korban mengetuk pintu.
Ketika pelaku keluar, korban tiba-tiba memukul pipi pelaku. Karena tersulut emosi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang sudah ia bawa dari rumah lalu menyabetkan ke tubuh korban sebanyak empat kali.
Baca juga: Pelarian Pelaku Penusukan Jukir di Pasar Besar Kota Madiun Berakhir, Buron Nyaris Satu Tahun
Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur di tanah. Tak berhenti di situ, pelaku secara membabi buta kembali menghujani tusukan ke tubuh korban.
"Tusukan pisau mengenai punggung, bahu, badan, hingga paha korban. Dari hasil pemeriksaan, ada 20 luka tusukan di tubuh korban," jelasnya.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian kabur ke araha DAM Ketapang, Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Di sana, pelaku mencuci darah yang melekat di tubuh dan pisaunya.
Baca juga: Aksi Penculikan Anak Digagalkan Polisi di Malang, Terkuak Kronologinya: Berawal Ajakan ke Kafe
Selanjutnya, pelaku menelepon kakaknya. Dan kakaknya meminta pelaku untuk pulang ke rumah. Sementara itu, di warung tempat kejadian, penuh dengan darah korban.
"Saksi yang ada di lokasi kejadian, menyiram bekas darah menggunakan semprotan pencuci motor. Hal ini dilakukan karena panik kemudian saksi termasuk pemilik warung kabur," urainya.
Tak berselang lama kejadian ini diketahui oleh Polres Malang. Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi pada malam berikutnya.
“Barang bukti yang disita antara lain satu pisau sepanjang 30 cm, pakaian berlumuran darah, dan empat botol minuman keras jenis arak Bali dari TKP,” tukasnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Malang
penusukan
pesta miras
berita malang hari ini
toilet
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Blitar Sepi Peminat, Baru Ada Satu Pendaftar |
![]() |
---|
Ratusan Siswa SD di Rembang Jawa Tengah Bakal Ikuti Lomba MAPSI, Adu PAI sampai Mocopat Islami |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Jangan Saling Menyalahkan |
![]() |
---|
Reaksi Santai Eduardo Perez Saat Permainan Persebaya Disebut Buruk |
![]() |
---|
Siasat Licik Oknum ASN Tilap Uang Pajak Rp 321 Juta, Ketahuan saat Pelaku Bolos Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.