Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelarian Pelaku Penusukan Jukir di Pasar Besar Kota Madiun Berakhir, Buron Nyaris Satu Tahun

Satreskrim Polres Madiun Kota, akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan juru parkir Pasar Besar Kota Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
istimewa
DIRINGKUS - Pelaku penusukan juru parkir di Pasar Besar, digelandang ke ruang tahanan Mapolres Madiun Kota. Tersangka sempat buron selama nyaris setahun dengan berpindah pindah ke beberapa wilayah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Madiun Kota, akhirnya berhasil meringkus pelaku penusukan juru parkir Pasar Besar Kota Madiun, setelah menjadi buronan selama nyaris satu tahun.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa (6/5/2025). Diketahui identitas tersangka bernama Eko Bayu, warga Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun

“Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kejadian tersebut,” ujar AKP Agus, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Ia mengungkapkan, penangkapan tidak lepas dari patroli siber yang dilakukan tim Satreskrim Polres Madiun Kota, melalui pemantauan intensif di media sosial.

“Kami menemukan keberadaan tersangka di wilayah Gresik.Penangkapan tersangka berkat patroli siber yang secara aktif memonitor aktivitas digital DPO,” ungkapnya.

Baca juga: Pengunjung Pasar Syok Digetok Parkir Motor Rp60 Ribu oleh Jukir di Pinggir Jalan, Cuma Bisa Pasrah

“Pelaku melarikan diri di beberapa wilayah. Dari patroli siber, kami menemukan titik keberadaannya dan langsung bergerak melakukan penangkapan,”imbuhnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara selama 9 tahun,” tandasnya.

Baca juga: Jukir di Taman Apsari Surabaya Ditahan Polisi, Pinjam Motor Milik PKL Malah Dijual ke Bangkalan

Diberitakan sebelumnya, penusukan juru parkir dipicu perkara waktu jaga operasional, yang melibatkan dua juru parkir di Pasar Besar Kota Madiun, pada Jumat malam (2/8/2024).

AKP Sujarno yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Madiun Kota menjelaskan, korban inisial AP dan pelaku, sama sama berprofesi sebagai petugas parkir. 

Korban didatangi pelaku sekitar pukul 22.00 WIB, ketika masih menarik ongkos parkir. Namun karena tidak terima, menganggap masih di dalam jam kerjanya, terjadilah cekcok mulut sampai berujung duel, di belakang Pasar Besar Madiun.

Baca juga: Lagi Nongkrong di Angkringan, Pemuda Kediri Jadi Korban Penusukan, Berawal Cekcok dengan Pelaku

Perkelahian tak terhindarkan mengakibatkan korban terluka di punggung, leher, dan lengan, terkena tusukan senjata tajam dari pelaku. Korban dirawat di RSUD Dr Soedono Madiun.

“Seusai penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved