Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Tuban ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Warkop, Temukan Ribuan Pil Dobel L dan Sabu

Dua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Tuban diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
NARKOBA - Dua pengedar narkoba diamankan bersama barang bukti oleh Satreskoba Polres Tuban usai penggerebekan di warung kopi, Kamis (22/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dua pelaku pengedar narkoba di Kabupaten Tuban diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, Kamis (22/5/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah SK, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan SY, asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Tuban.

Menurut Kasatreskoba Polres Tuban, AKP Harjo dari tangan SY, polisi menyita total barang bukti 6.000 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,94 gram.

Sedangkan dari tangan SK petugas berhasil menyita sebanyak 7 butir pil dobel L.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tuban, Angkutan Pelajar Si Mas Ganteng Tabrak Pelajar, Korban Tewas Terlindas

“Total kita amankan 6.007 pil doble L dan sabu seberat 0,94 gram,” ujarnya.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.

Usai dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan SK di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Pakah Widang-Palang, kemudian saat dikembangkan, ternyata SK mendapatkan barang dari SY.

“Awalnya kita amankan SK di warung kopi, kemudian kita amankan SY di rumahnya,” imbuhnya.

Dari keterangannya SY mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari bandar di wilayah Surabaya melalui sistem ranjau. 

SK membeli obat terlarang dari SY seharga Rp11 ribu per sepuluh butirnya, kemudian dijual lagi seharga Rp50 ribu per sepuluh butirnya.

Baca juga: Petani Tuna Wicara di Tuban Ditemukan Tewas di Area Sawah, Tubuh Membusuk Tertimpa Gubuk

"SK menjual kepada orang lain seharga 50 ribu per sepuluh butir," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 2023 tentang kesehatan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku SY dijerat pasal berlapis, pasal 435 dan 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan pasal 114 juncto 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved