Tampang Pria Gresik Nekat Nodai Pacar Masih di Bawah Umur, Modus Pakai Miras, Hukuman Berat Menanti
Nekat, setubuhi pacar yang masih di bawah umur. Seorang pemuda asal Boteng, Menganti dikeler ke kantor polisi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Nekat, setubuhi pacar yang masih di bawah umur.
Seorang pemuda asal Boteng, Menganti dikeler ke kantor polisi.
Tidak main-main, tersangka bernama Muslimin alias MS masih berusia 26 tahun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami amankan di wilayah Menganti," ucap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz kepada awak media di Mapolres Gresik, Kamis (22/5/2025).
Abid sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka MS ini sudah tiga kalo melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Polres Gresik Luncurkan Layanan Ambulance Gratis, Warga Bisa Langsung Telepon Kapolres, Siaga 24 Jam
Pertama pada 2 Mei 2025 di rumah tersangka lalu berlanjut ke kos milik teman tersangka. Kemudian tanggal 4 Mei 2025 di rumah tersangka lagi.
Modusnya, tersangka membujuk korban asal Menganti untuk bermain di rumah tersangka.
Setelah berduaan di rumah tersangka, korban diajak dan dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah disiapkan. Minuman keras itu, membuat kepala korban pusing. Korban yang masih di bawah umur itu dibuat tak sadarian diri.
Setelah korban mabuk berat, tersangka melancarkan aksinya.
"Modus yang dilakukan di tiga TKP itu dengan memaksa korban meminum minuman keras dan kemudian disetubuhi tersangka. Motif tersangka juga membujuk korban yang saat itu pacarnya dengan dalih akan menikahi korban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," paparnya.
Tersangka yang berniat menikahi korban dengan syarat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, alias hamil, membuat korban tak terima. Sudah disetubuhi berkali-kali membuatnya drop.
Baca juga: Ratusan CCTV Terpasang di Gresik, Warga Bisa Akses Lewat HP dengan Link ini
Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Gresik.
Tak butuh waktu lama, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik mengamankan tersangka pada hari Senin (19/5/2025) sekira pukul 18:30 WIB.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Gresik.
Imbas Demo Mahasiswa, Belasan Pos Polisi di Kota Malang Dirusak Massa Anarkis, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Aksi Balik Badan dan Petasan Warnai Demo Mahasiswa Kepung Pagar Mapolda Jatim, 'Reformasi Polri' |
![]() |
---|
Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jember, Minta Tewasnya Affan Diusut Tuntas dan Copot Kapolri |
![]() |
---|
Mall Tunjungan Plaza Surabaya Tutup Sehari, Kembali Beroperasi Normal Besok |
![]() |
---|
Temui Pendemo, Gubernur Sultan HB X Salami Massa Aksi dan Berikan Pesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.